Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Pemuda Adat Poco Leok Melapor ke Mabes Polri

Oplus_16908288

Foto : Pemuda adat Leok Melapo yang melapor ke Mabes Polri, LPSK dan Kompolnas

Sepindonesi.com | JAKARTA  – Koalisi Advokasi Poco Leok melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap 4 (empat) Pemuda Adat dari Komunitas Masyarakat Adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggra Timur (NTT) ke Markas Besar Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Para pemuda adat tersebut dikriminalisasi usai terlibat dalam aksi damai menolak proyek Geothermal Ulumbu di depan Kantor Bupati Manggarai, NTT pada tanggal 3 Maret 2025.

Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Pemuda Adat Poco Leok yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok menyatakan laporan ini ditujukan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Kompolnas terkait proses hukum atas tuduhan perusakan pagar Kantor Bupati Manggarai, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/III/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT. Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Manggarai.

Baca Juga :

Pelaku Penggelapan  Mengaku Sebagai Korban Curas 

Jurtini Siregar Hadirkan Saksi Kunci Atas Tanah Orang Tuanya

Lebih lanjut Judianto Simanjuntak menyebut bahwa langkah hukum terhadap para pemuda adat Poco Leok tersebut merupakan bentuk nyata kriminalisasi dan pola kekerasan negara terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya. Ia menyebut, laporan ini penting agar Itwasum Polri dan Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan dan mengevaluasi kinerja Satuan Reskrim Polres Manggarai yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk membungkam protes warga.

“Ini bukan untuk penegakan hukum, tapi bentuk represi negara. Kriminalisasi terhadap masyarakat adat terus berulang di berbagai wilayah dan Poco Leok menjadi contoh mutakhir bagaimana hukum digunakan sebagai alat intimidasi,” tegas Judianto.

Karena itu Judianto Simanjuntak menyatakan Koalisi meminta Mabes Polri memerintahkan penghentian proses penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan mendesak Kompolnas mengeluarkan rekomendasi serupa.

Laporan/pengaduan ke Itwasum Polri diterima di bagian Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri yang prosesnya akan disampaikan kepada Irwasum Polri. Sedangkan laporan/pengaduan di Kompolnas diterima bagian pengaduan. Kompolnas menyatakan bahwa laporan/pengaduan ini kami terima untuk dipelajari dalam rangka menindaklanjuti pengaduan ini, ujar Judianto Simanjuntak.

Selain ke Mabes Polri dan Kompolnas, Koalisi Advokasi Poco Leok juga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Yulianto Behar Nggali Mara, kuasa hukum lainnya dan pengacara publik dari Jaringan Advokasi Tamabang (JATAM), menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan agar para Pemuda Adat Poco Leok mendapat pendampingan hukum serta perlindungan menyeluruh sebagai korban kriminalisasi.

“Kami meminta LPSK tidak hanya memberikan pendampingan, tapi juga memberi rekomendasi resmi agar penyidikan dihentikan. LPSK harus hadir melindungi hak konstitusional warga. Permohonan ke LPSK telah diterima bagian pengaduan dan juga disampaikan langsung kepada Komisioner melalui WhatsApp. LPSK merespons dengan menyatakan akan mengawal kasus ini secara serius, kata Yulianto.

Judianto menyatakan upaya dan langkah-langkah dari Mabes Polri, Kompolnas, dan LPSK harus segera dilakukan, mengingat Polres Manggarai telah menyatakan ada dua calon tersangka dalam kasus tersebut, seperti diberitakan ntt.viva.co.id pada 11 April 2025. Jika status tersangka ditetapkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Pemuda Adat Poco Leok bukan kriminal, mereka hanya menyuarakan hak atas tanah dan ruang hidupnya. Negara semestinya hadir melindungi, bukan justru mengancam,” tegas Judianto Simanjuntak.

Koalisi menyatakan bahwa tindakan kriminalisasi ini mencederai prinsip negara hukum, dan bertentangan dengan Konstitusi, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai instrumen internasional yang menjamin hak masyarakat adat atas wilayah dan kehidupan yang layak. (Supriadi)

pt sep gambar

Informasi Pemadaman Listrik Sabtu 19 April 2025

  Sepindonesia.com | AEK NABARA – PT.PLN (Persero) UP3 Rantauprapat ULP Aek Nabara akan melakukan pemadaman listrik di beberapa wilayah…

Read More...

Polres Tanah Karo Berikan Pengamanan Ibadah Jumat Agung 

Foto : Polres Tanah Karo melaksanakan pengamanan di sejumlah gereja, khususnya gereja prioritas di wilayah Kecamatan Kabanjahe Sepindonesia.com | KARO…

Read More...

Pangdam I/BB Kunjungi Bupati Deli Serdang

Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Bupati Deli Serdang Sepindonesia.com | DELI…

Read More...

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya

Foto : Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) enam pejabat utama Polda Metro Jaya….

Read More...

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

Foto : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath  Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI…

Read More...

Pemuda Adat Poco Leok Melapor ke Mabes Polri

Foto : Pemuda adat Leok Melapo yang melapor ke Mabes Polri, LPSK dan Kompolnas Sepindonesi.com | JAKARTA  – Koalisi Advokasi…

Read More...

Polsek Berastagi dan Unit Inafis Satreskrim Polres Tanah Karo Evakuasi Penemuan Mayat

Foto : Personil Polsek Berastagi dan tim inafis Polres Tanah Karo mengevakuasi jenazah di Desa Guru Singa  Sepindonesia.com KARO  –…

Read More...

Pelaku Penggelapan  Mengaku Sebagai Korban Curas 

Foto : tersangka penggelapan uang BRILink Sepindonesia.com | OGAN ILIR – Seorang pegawai BRILink Siti Fatimah (21) yang awalnya mengaku…

Read More...

Jurtini Siregar Hadirkan Saksi Kunci Atas Tanah Orang Tuanya

Foto : proses sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Rantauprapat  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sidang gugatan Jurtini Siregar terkait…

Read More...