Polsek Indrapura Cek Lahan Ketahanan Pangan
Foto : personil Polsek Indrapura mengecek lahan ketahanan pangan Polri Sepindonesia.com | BATU BARA – Pada hari Sabtu, 26 April 2025,…
Foto : Sekjen DPP LSM Tawon Ramses Sihombing saat melakukan investigasi di lokasi tambang pasir.
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Usaha galian C sedang beroperasi di sungai bilah, nampak menggunakan mesin pompa pengisap untuk menambang pasir dari dalam sungai lalu dibuang ke darat. Lokasi penambangan tersebut terletak di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas Aek Nabara menuju Negeri Lama.
Bersama tim Kolaborasi melakukan investigasi dan konfirmasi kelapangan, pada hari sabtu 26 April 2025. Di sungai bilah terdapat 2 (dua) mesin pompa memakai pelampung berbentuk sampan di tempat berbeda sedang digunakan untuk menyedot pasir dari dalam sungai dan dibuang melalui pipa ke tempat penampungan yang sudah disiapkan di daerah aliran sungai.
Baca Juga :
Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Lima Puluh
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sabu, Satu Orang Diamankan
Salah satu pekerja bernama Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, ” Usaha ini milik Romadon pak, barusan dia keluar dari sini, kalau tentang perizinan usaha ini dia yang tau. Kemudian kalau hasil 1 pompa dapat menaikkan 100 m3 pasir per hari dari dalam sungai di naikkan ke darat seperti ini, jawabnya.
Pantauan awak media usaha galian C di sungai bilah tersebut menggunakan 2 unit mesin pompa pengisap pasir. Ribuan kubik pasir menimbun tinggi dari hasil penambangan di sepanjang pinggir jalan lintas sampai jalan ke daerah aliran sungai lokasi penambangan pasir. Selain mesin pompa, juga menggunakan 2 alat excavator untuk bongkar muat pasir ke truk – truk pengangkut.
Ramses Sihombing Sekjen DPP LSM TAWON Taat mengatakan dalam wawancaranya, “regulasi untuk galian C jenis pasir atau galian golongan C diatur dalam beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Daerah. Begitu juga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan mengoperasikan 2 (dua) mesin diesel dan alat excavator 2 unit.
Diduga selain menggunakan BBM bersubsidi, pemilik usaha galian C tersebut tidak dapat memampangkan papan transparansi izin usaha pertambangan atau SIPB dari dinas terkait pemerintah. Padahal bila tidak sesuai regulasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Usaha galian C penambangan pasir itu di duga tidak memiliki Izin dokumen lengkap, kita akan melaporkan kepada pihak terkait tentang keberadaan galian C penambangan pasir di sungai bilah. Kami minta kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui OPD dinas terkait untuk mencek hasil produksi yang akan menghasilkan pendapatan asli daerah dari retribusi perda Kabupaten Labuhanbatu, tegas Ramse Sihombing. (Tim)
Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, melakukan kunjungan silaturahmi ke PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) Sepindonesia.com…
Jembatan penghubung jalan Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan menuju Desa Sei Musam Kendit Kecamatan Bohorok mengalami amblas Jumat (Foto…
Tersangka Penyalah gunaan Narkoba MG (36) Dan Barang Bukti Sabu (Foto: Dok. Polres Langkat) Sepindonesia.com | LANGKAT – Satuan Reserse Narkoba…
Foto : 2 tersangka diduga pengedar Nakotika jenis sabu – sabu yang diciduk Personil Polsek Marbau. Sepindonesia.com | LABURA –…
Foto : Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya,SH.MH yang membuka pakaian dinasnya untuk menutupi jenazah korban laka lantas. Sepindonesia.com |…