Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Galian C Pasir Tidak Memiliki Izin, Akan Terancam Sanksi Pidana

Screenshot_2025-04-28-07-23-56-34_7352322957d4404136654ef4adb64504

Foto : Sekjen DPP LSM Tawon Ramses Sihombing saat melakukan investigasi di lokasi tambang pasir.

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Usaha galian C sedang beroperasi di sungai bilah, nampak menggunakan mesin pompa pengisap untuk menambang pasir dari dalam sungai lalu dibuang ke darat. Lokasi penambangan tersebut terletak di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas Aek Nabara menuju Negeri Lama.

Bersama tim Kolaborasi melakukan investigasi dan konfirmasi kelapangan, pada hari sabtu 26 April 2025. Di sungai bilah terdapat 2 (dua) mesin pompa memakai pelampung berbentuk sampan di tempat berbeda sedang digunakan untuk menyedot pasir dari dalam sungai dan dibuang melalui pipa ke tempat penampungan yang sudah disiapkan di daerah aliran sungai.

Baca Juga :

Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Lima Puluh

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sabu, Satu Orang Diamankan

Salah satu pekerja bernama Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, ” Usaha ini milik Romadon pak, barusan dia keluar dari sini, kalau tentang perizinan usaha ini dia yang tau. Kemudian kalau hasil 1 pompa dapat menaikkan 100 m3 pasir per hari dari dalam sungai di naikkan ke darat seperti ini, jawabnya.

Pantauan awak media usaha galian C di sungai bilah tersebut menggunakan 2 unit mesin pompa pengisap pasir. Ribuan kubik pasir menimbun tinggi dari hasil penambangan di sepanjang pinggir jalan lintas sampai jalan ke daerah aliran sungai lokasi penambangan pasir. Selain mesin pompa, juga menggunakan 2 alat excavator untuk bongkar muat pasir ke truk – truk pengangkut.

Ramses Sihombing Sekjen DPP LSM TAWON Taat mengatakan dalam wawancaranya, “regulasi untuk galian C jenis pasir atau galian golongan C diatur dalam beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Daerah. Begitu juga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan mengoperasikan 2 (dua) mesin diesel dan alat excavator 2 unit.

Diduga selain menggunakan BBM bersubsidi, pemilik usaha galian C tersebut tidak dapat memampangkan papan transparansi izin usaha pertambangan atau SIPB dari dinas terkait pemerintah. Padahal bila tidak sesuai regulasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Usaha galian C penambangan pasir itu di duga tidak memiliki Izin dokumen lengkap, kita akan melaporkan kepada pihak terkait tentang keberadaan galian C penambangan pasir di sungai bilah. Kami minta kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui OPD dinas terkait untuk mencek hasil produksi yang akan menghasilkan pendapatan asli daerah dari retribusi perda Kabupaten Labuhanbatu, tegas Ramse Sihombing. (Tim)

pt sep gambar

Polsek Marbau Ciduk Dua Pengedar Sabu 

Foto : 2 tersangka diduga pengedar Nakotika jenis sabu – sabu yang diciduk Personil Polsek Marbau. Sepindonesia.com | LABURA –…

Read More...

Tindakan Sepontan Iptu Eko Sanjaya Tertangkap Kamera 

Foto : Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya,SH.MH yang membuka pakaian dinasnya untuk menutupi jenazah korban laka lantas. Sepindonesia.com |…

Read More...

Tim Bidkue Polda Sumut Kunjungan  Supervisi ke Polres Batu Bara

Foto : Tim Bidkue Polda Sumut melakukan kunjungan supervisi semester I bidang keuangan di Polres Batu Bara.  Sepindonesia.com | BATU…

Read More...

Polres Batu Bara Gelar Apel Kesiapan Pengamanan MTQ Ke-XVIII 

Foto : Polres Batu Bara menggelar Apel Kesiapan Pengamanan MTQ Ke-XVIII Tingkat Kabupaten Batu Bara di Halaman Istana Niat Lima…

Read More...

Polres Batu Bara Antisipasi Tindak Pidana 3C, Perkuat Patroli 

Foto : Personil Polres Batu Bara melaksanakan Patroli untuk menekan tindak pidana 3C Sepindonesia.com | BATU BARA – Pada hari Jumat,…

Read More...

Sat Binmas Polres Batubara Laksanakan Jumat Curhat 

Foto : Personil Sat Binmas Polres Batubara melaksanakan kegiatan Jumat Curhat  Sepindonesia.com | BATU BARA – Pada hari Jumat, 22 April…

Read More...

Langkat Tidak Aman, Personil Polda Dibacok 

Mapolres Langkat Di Jalan Proklamasi Stabat Langkat (Foto: sepindo esia.com/SR) Sepindonesia.com | LANGKAT – Akhir-akhir ini, Kabupaten Langkat dirasakan semakin…

Read More...

GEMKARA Menggelar Acara Halal Bi Halal

Foto : GEMKARA bersama Kapolres Batu Bara, Bupati Batu Bara, pengurus NU dan masyarakat. Sepindonesia.com | BATU BARA – Gerakan…

Read More...

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli KIBAS BENDERA dan Video Situasi Arus Lalulintas

Foto : Personil Satlantas  Polres Batu Bara melaksankan Patroli dengan mengibaskan bendera merah  Sepindonesia.com | BATU BARA – Satuan Lalu Lintas…

Read More...