Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Galian C Pasir Tidak Memiliki Izin, Akan Terancam Sanksi Pidana

Screenshot_2025-04-28-07-23-56-34_7352322957d4404136654ef4adb64504

Foto : Sekjen DPP LSM Tawon Ramses Sihombing saat melakukan investigasi di lokasi tambang pasir.

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Usaha galian C sedang beroperasi di sungai bilah, nampak menggunakan mesin pompa pengisap untuk menambang pasir dari dalam sungai lalu dibuang ke darat. Lokasi penambangan tersebut terletak di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas Aek Nabara menuju Negeri Lama.

Bersama tim Kolaborasi melakukan investigasi dan konfirmasi kelapangan, pada hari sabtu 26 April 2025. Di sungai bilah terdapat 2 (dua) mesin pompa memakai pelampung berbentuk sampan di tempat berbeda sedang digunakan untuk menyedot pasir dari dalam sungai dan dibuang melalui pipa ke tempat penampungan yang sudah disiapkan di daerah aliran sungai.

Baca Juga :

Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Lima Puluh

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sabu, Satu Orang Diamankan

Salah satu pekerja bernama Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, ” Usaha ini milik Romadon pak, barusan dia keluar dari sini, kalau tentang perizinan usaha ini dia yang tau. Kemudian kalau hasil 1 pompa dapat menaikkan 100 m3 pasir per hari dari dalam sungai di naikkan ke darat seperti ini, jawabnya.

Pantauan awak media usaha galian C di sungai bilah tersebut menggunakan 2 unit mesin pompa pengisap pasir. Ribuan kubik pasir menimbun tinggi dari hasil penambangan di sepanjang pinggir jalan lintas sampai jalan ke daerah aliran sungai lokasi penambangan pasir. Selain mesin pompa, juga menggunakan 2 alat excavator untuk bongkar muat pasir ke truk – truk pengangkut.

Ramses Sihombing Sekjen DPP LSM TAWON Taat mengatakan dalam wawancaranya, “regulasi untuk galian C jenis pasir atau galian golongan C diatur dalam beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Daerah. Begitu juga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan mengoperasikan 2 (dua) mesin diesel dan alat excavator 2 unit.

Diduga selain menggunakan BBM bersubsidi, pemilik usaha galian C tersebut tidak dapat memampangkan papan transparansi izin usaha pertambangan atau SIPB dari dinas terkait pemerintah. Padahal bila tidak sesuai regulasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Usaha galian C penambangan pasir itu di duga tidak memiliki Izin dokumen lengkap, kita akan melaporkan kepada pihak terkait tentang keberadaan galian C penambangan pasir di sungai bilah. Kami minta kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui OPD dinas terkait untuk mencek hasil produksi yang akan menghasilkan pendapatan asli daerah dari retribusi perda Kabupaten Labuhanbatu, tegas Ramse Sihombing. (Tim)

pt sep gambar

Polres Batu Bara Berkoordinasi Dengan Irwasda Polda Sumut Untuk Program MBG

Foto : Polres Batu Bara Berkoordinasi dengan Irwasda Polda Sumut dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis. Sepindonesia.com | BATU BARA…

Read More...

Satres Nakoba Polres Batu Bara Amankan Belasan Pelaku Tindak Pidana Nakotika

Foto : Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara amankan prlaku tindak pidanan narkotika  Sepindonesia.com | BATU BARA – Satuan Reserse…

Read More...

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Sosialisasi dan Himbauan Tertib Berlalulintas 

Foto : Personil Satlantas Polres Batu Bara melaksanakan sosialisasi dan himbauan tertib berlalulintas  Sepindonesia.com | BATU BARA –Satuan Lalu Lintas…

Read More...

Ratusan Desa Di Kabupaten Langkat Belum Cairkan DD, Diduga Karena Tidak Bayar Fee

Foto : Kantor Dinas PMD Kabupaten Langkat Di Jalan KH. Wahid Hasyim Stabat Langkat. Sepindonesia.com | LANGKAT – Ratusan Desa…

Read More...

Pangdam I/BB Apresiasi Prestasi Prajurit Yonif 123/RW

Foto : Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, melakukan kunjungan kerja ke Markas Yonif 123/Rajawali di Padangsidimpuan Sepindonesia.com…

Read More...

Polisi Temukan Sabu dan Alat Hisap Saat Penggerebekan Rumah di Aek Kuo

Foto : Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu AA alias Ayub (47). Sepindonesia.com | LABURA – Unit Opsnal Polsek Aek Natas,…

Read More...

Polsek Kualuh Hilir Amankan  Sabu 12,08 Gr dari Tangan Jefri

Foto : tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu  Sepindonesia.com | LABURA – Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil…

Read More...

Kodam I/BB Berikan Bantuan Tongkat Jalan Kepada Ibu Sinta

Foto : Kodam I/Bukit Barisan memberikan bantuan tongkat jalan kepada ibu penyandang disabilitas, Nur Sinta Boru Simamora (29), warga Tanjung…

Read More...

Pangdam I/BB Kunjungan Kerja ke Korem 022/Kawal Samudra

Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, bersama ketua Persit KCK Daerah I/BB, Ny. Galuh Rio Firdianto, melakukan…

Read More...