Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Galian C Pasir Tidak Memiliki Izin, Akan Terancam Sanksi Pidana

Screenshot_2025-04-28-07-23-56-34_7352322957d4404136654ef4adb64504

Foto : Sekjen DPP LSM Tawon Ramses Sihombing saat melakukan investigasi di lokasi tambang pasir.

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Usaha galian C sedang beroperasi di sungai bilah, nampak menggunakan mesin pompa pengisap untuk menambang pasir dari dalam sungai lalu dibuang ke darat. Lokasi penambangan tersebut terletak di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas Aek Nabara menuju Negeri Lama.

Bersama tim Kolaborasi melakukan investigasi dan konfirmasi kelapangan, pada hari sabtu 26 April 2025. Di sungai bilah terdapat 2 (dua) mesin pompa memakai pelampung berbentuk sampan di tempat berbeda sedang digunakan untuk menyedot pasir dari dalam sungai dan dibuang melalui pipa ke tempat penampungan yang sudah disiapkan di daerah aliran sungai.

Baca Juga :

Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Lima Puluh

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sabu, Satu Orang Diamankan

Salah satu pekerja bernama Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, ” Usaha ini milik Romadon pak, barusan dia keluar dari sini, kalau tentang perizinan usaha ini dia yang tau. Kemudian kalau hasil 1 pompa dapat menaikkan 100 m3 pasir per hari dari dalam sungai di naikkan ke darat seperti ini, jawabnya.

Pantauan awak media usaha galian C di sungai bilah tersebut menggunakan 2 unit mesin pompa pengisap pasir. Ribuan kubik pasir menimbun tinggi dari hasil penambangan di sepanjang pinggir jalan lintas sampai jalan ke daerah aliran sungai lokasi penambangan pasir. Selain mesin pompa, juga menggunakan 2 alat excavator untuk bongkar muat pasir ke truk – truk pengangkut.

Ramses Sihombing Sekjen DPP LSM TAWON Taat mengatakan dalam wawancaranya, “regulasi untuk galian C jenis pasir atau galian golongan C diatur dalam beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Daerah. Begitu juga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan mengoperasikan 2 (dua) mesin diesel dan alat excavator 2 unit.

Diduga selain menggunakan BBM bersubsidi, pemilik usaha galian C tersebut tidak dapat memampangkan papan transparansi izin usaha pertambangan atau SIPB dari dinas terkait pemerintah. Padahal bila tidak sesuai regulasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Usaha galian C penambangan pasir itu di duga tidak memiliki Izin dokumen lengkap, kita akan melaporkan kepada pihak terkait tentang keberadaan galian C penambangan pasir di sungai bilah. Kami minta kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui OPD dinas terkait untuk mencek hasil produksi yang akan menghasilkan pendapatan asli daerah dari retribusi perda Kabupaten Labuhanbatu, tegas Ramse Sihombing. (Tim)

pt sep gambar

Bayar Retribusi Pakai QRIS BRI, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah

Foto : Pincab BRI Tebing Tinggi, Charisma Bayu Aji bersama Karyawan dan Staf Kantor Wali Kota Tebing Tingg. Sepindonesia.com |…

Read More...

Pateh Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Foto : Tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu – sabu M. Azmi alias Pateh (31). Sepindonesia.com| LABUHANBATU –  Satuan Reserse…

Read More...

Dedi Warga Tolan Diciduk Timsus Polres Labuhanbatu 

Foto : Tersangka tindak pidana Narkotika Dedi (40) warga Pekan Tolan Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu…

Read More...

Jasa Raharja Gaungkan Semangat Kartini: Perempuan Tangguh, Perusahaan Tumbuh

Foto : Karyawan PT Jasa Raharja melaksankan sosialisasi Sepindonesia.com | JAKARTA – Dalam rangka Hari Kartini, PT Jasa Raharja menegaskan…

Read More...

Polda Kepri Pastikan Test Psikologi Calon Bintara Transparan Tanpa Intervensi 

Foto : calon Bintara yang melaksankan test psikologi  Sepindonesia.com | BATAM – Polda Kepri terus mengedepankan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel,…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu Perkuat Sinergitas Bersama Mahasiswa

Foto : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., bersama Mahasiswa  Sepindonesia.com  | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu, AKBP…

Read More...

Semakin Hari Silaturahmi dan Persaudaraan KJL Raya Semakin Erat 

Foto : Ketua Umum KJL Raya      Ulfian Hamdani, S.Pd., M.A.P pada acara Halal bi halal Dewan Pengurus Pusat…

Read More...

Inginkan May Day 2025 Kondusif,.Polres Langkat Adakan Silaturahmi Dengan Serikat Pekerja

Foto : Kapolres AKBP David Triyo Prasojo, Dan Waka Polres Langkat Kompol Husnil Mubarok Daulay, Dan Wakil Bupati Tiorita Br…

Read More...

Perkara Dosen Bunuh Suami, Keterangan Saksi Berbelit-belit

Foto : Sidang mendengarkan keterangan saksi perkara kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oknum dosen. Sepindonesia.com | MEDAN – Angel Situngkir…

Read More...