Oknum Kadus Diduga Memelihara Judi Jenis Remi dan Domino
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aparat Desa yang merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga memelihara judi di depan rumahnya di Dusun…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Tim Khusu Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Torgamba yang Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU S.M Lumban Gaol , SH berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian di rumah Pandapotan Siahaan warga Dusun Simpang empat Desa Aek Batu Kec Torgamba Kab Labusel.
Kapolres Labuhanabatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kapolsek Torgamba AKP Luhut Sihombing, SH pada Kamis (13/1/2022) menyampaikan bahwa benar Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU S.M Lumban Gaol,SH berhasil mengamankan Muhammad Syafii (26) warga Huta Marihat Bayu Desa Bah Joga Kecamatan Jawa Maharaja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
Baca Juga :
Polres Sergai Bersama Pemkab Sergai Rencanakan Vaksinasi Booster Dosis III
Limbah PKS PTPN III Sisumut Mengancam Ekosistem Dan Merusak Lingkungan
Gubernur Jambi Instruksikan Seluruh ASN Untuk Memberikan Zakat
Diduga pelaku pembobol rumah ini diamankan di Afd I Kebun Aek Torop Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Pada Senin (10/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat Tim melakukan Introgasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian di Rumah Pandapotan Suahaan di Dusun Simpang Empat Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba bersama teman inisial MJ dengan cara Tersangka Muhammad Syafii dari Pintu Depan Saat Pemilik Rumah Sedang Tertidur.
Lalu mengambil 2 buah Hp dan uang tunai senilai RP. 23.000.000, sedangkan Tersangka MJ menunggu diatas Sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Setelah mendapat kan hasil curian nya, mereka kembali Ke Rumahnya di Afd I Kebun Aek Torop Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam dengan Plat BK 6582 TX, jelas AKP Luhut Sihombing, SH.
Kapolsek juga menambahkan dari tindak Pidana ini petugas mengamankan barang bukti 1 Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z BK 6582 TX, 3 Buah Hp merk Oppo A31 warna Hitam, Oppo A7 warna Biru dan Realmi note 5, 2 kaos warna hitam, 2 celana pendek warna hitam.
Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Torgamba untuk proses Hukum selanjutnya, jelas Kapolsek.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aparat Desa yang merupakan oknum Kepala Dusun (Kadus) diduga memelihara judi di depan rumahnya di Dusun…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Tangerang Pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Pemimpin Cabang ( Pinca ) PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Branch Office…
Sepindonesia.com, Asahan | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan,H.Efi Irwansyah Pane,MKM sambut baik kehadiran pengurus Federasi Serikat Pekerja Bongkar…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dewan Pembina FSPTSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Haji Ahmad Azran terpilih menjadi Anggota DPD (Dewan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka mendukung kesehatan anak-anak, Kodam I/BB melaksanakan kegiatan sosial makan sehat bergizi di dua sekolah…
Sepindonesia.com | SAMOSIR – Dalam upaya melestarikan keindahan dan ekosistem danau toba, prajurit Kodim 0210/TU bersama masyarakat setempat, melaksanakan kegiatan…