Agus Fatoni Terima Penghargaan Dan PIN Emas Dari Menteri BUMN
Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera…
Sepindonesia.com | BATAM – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH., berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curat (Residivis Pecah Kaca) dengan inisial RP (39 Tahun)., Senin (17/1/2022)
Berawal Pada hari Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib saat Korban inisial FP sampai di Marina City setelah sampai Korban memarkirkan mobil di tepi jalan dan Korban menuju kebun miliknya dan pada waktu 15.00 Wib korban pulang dan melihat mobil miliknya telah di rusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan dipecahkan oleh orang yang tidak dikenal dan barang-barang berharga yang ada di mobil saat itu berupa 1 unit Laptop, 1 unit Handphone, 1 Buah Hardisk Eksternal dan 1 buah Earphone miliknya telah hilang.
Baca Juga :
Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 20.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.
Menerima Laporan Korban Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Pecah Kaca). Kemudian Pada hari Senin (17/01/2022) sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Kavling Kamboja, dan Sekira pukul 18.32 Wib Pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan Pelaku merupakan Residivis dan telah melakukan tindak pidana Pecah Kaca beberapa tempat yakni di Marina City, di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru, di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT. KTU, Tanjung Uncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana 7 Tahun Penjara, Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera…
Sepindonesia.com | MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Sumatera Utara,telah resmi didaftarkan serta…
Pj. Bupati Langkat, Didampingi Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Dan Ketua Baznas Kabupaten Langkat, Thantawi Jauhari,…
Keberadaan Tumpukan Sampah Di Depan Kantor DPRD Langkat (Foto Sepindonesia.com/Samuelson R) Sepindonesia.com | LANGKAT – Tumpukan sampah di depan kantor…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan…
Sepindonesia.com | BITUNG – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK. MH mendapatkan sorotan tajam dari Aktivis Pemuda Kota Bitung Nando…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika pada Senin (6/1/2025)…
Sepindonesia.com | MAKASAR – Polres Pelabuhan Makassar memulai tahun baru dengan langkah strategis. Pada Senin (6/1/2025), Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP…
Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Langkat, Hendrik Tarigan, SPt, MMA (Foto : Dok. sepindonesis.com Langkat) Sepindonesia.com | LANGKAT – …