DPD AMPI Deliserdang dukung Terwujudnya Pilkada Serentak 2024 Yang Aman dan Damai di Sumut
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Angakatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Deliserdang, Herman Nauli Nasution, menegaskan…
Sepindonesia.com | HUMBAHAS – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan (7/3/2022) untuk melaksanakan Sistem Pelayanan Online Akta Kematian Desa (Simpelokemdes).
Menindaklanjuti instruksi Bupati, Dinas Dukcapil laksanakan Simpelokemdes dengan mengintegrasikan 153 Desa dan 1 Kelurahan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Simpelokemdes ini dilaksanakan melalui kerjasama Pemerintah Desa untuk melaporkan kematian setiap bulan secara kolektif untuk penerbitan Akta Kematian.
Dengan sistem ini masyarakat akan lebih mudah, lebih cepat, efisien dalam kepengurusan dokumen akta kematian ini. Sistem ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 di Nusa Dua Bali Tanggal 08 s/d 10 Pebruari Tahun 2022 yang salah satunya penambahan Indikator, penilaian terkait atas penerapan Buku Pokok Pemakaman/ Pelaporan Kematian dari Desa dengan target minimal 10 Desa per Kabupaten/Kota.
Baca Juga :
Himlab Raya Jakarta dan Bupati Labuhanbatu Komitmen Membangun Daerah
Kapolres Serdang Bedagai Pimpin Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19
Istri Oknum Kepling Yang Punya Mobil Ikut Terima BST Di Rantauprapat
Akta Kematian dapat diproses secara online, dimana kelengkapan berkas persyaratan akan dikirim Pemerintah Desa melalui WhatsApp/e-mail untuk mendapatkan Verifikasi dan Validasi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selanjutnya akan di lakukan Entry data dan di TTE (Tanda Tangan Elektronik), kelengkapan berkas akan di Scan secara Digital sebagai arsip.
Dokumen Akta Kematian akan dikirim melalui WhatsApp/e-mail dalam bentuk file PDF untuk dicetak di Kantor Desa kemudian untuk diserahkan kepada pemohon dengan pelayanan terintegrasi (3 in 1) antara lain : Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el (perubahan status perkawinan).
Melalui Simpelokemdes ini sudah diterbitkan sebanyak 83 akta. Diharapkan dengan adanya Simpelokemdes ini, sistem data adminduk (administrasi kependudukan) di Kabupaten Humbang Hasundutan akan lebih berkualitas. (Red)
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Angakatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Deliserdang, Herman Nauli Nasution, menegaskan…
Kapolsek Bilah Hilir dan Kanit Reskrim berfoto bersama Kepala sekolah, Komite serta ratusan siswa-siswi SMP Negeri 1 Bilah Hilir. Sepindonesia.com…
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada 72 Kepa Desa Se Kabupaten Langkat (Foto : Dok….
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Membayar Pajak Kendaraan Dinasnya Di Halaman Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo memperketat pengamanan pada kegiatan sortir, lipat, dan pengesetan surat suara untuk Pemilihan Gubernur…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat (1/11/2024). Pengungkapan ini…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Simpang Sidokukuh, Desa Kampung…