Bupati Karo Pimpin Upacara Hari Amal Bakti ke- 79
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang pimpin upacara Hari Amal Bakti ke- 79 yang berlangsung di…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil lagi menangkap pelaku berinisial DFS (37) yang diduga sebagai agen chip higgs domino setelah beberapa hari sebelumnya juga telah mengungkap kasus yang sama., Sabtu (1/4/2023).
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K., mengatakan DFS (37) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Tembesi Lestari RT 003 RW 004 Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepri.
Baca Juga :
Kapolresta Barelang Bersama FKPD Kota Batam Ratakan 7 Bangunan
“Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 22.30 Wib di Counter NKRI Cell Jl. Ahmad Yani Kolong Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepri”., ungkap Gidion.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 2 (Dua) Unit Handphone, 2 (Dua) buah buku rekapan, 1 (Satu) buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp. 434.000.- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
Menurut keterangan pelaku DFS mengakui ada jual beli chip higgs domino di counter NKRI Cell miliknya, kemudian pelaku melakukan perjudian jenis chip melalui aplikasi higgs domino. Adapun pekerjaan yang dia lakukan dengan menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah). Setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah) pelaku DFS mengambil keuntungan dari chip Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah), dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”., ungkap Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.
(Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang pimpin upacara Hari Amal Bakti ke- 79 yang berlangsung di…
Sepindonesia.com | KARO – Usai libur Tahun Baru 2025, Bupati Karo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs Kamperas Terkelin…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kapolres AKBP Indrawienny Panjiyoga meresmikan Pembangunan Renovasi Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang berlokasi di Jl….
Sepindonesia.com | KARO – Sungguh tega pejabat berwenang di Pemerintah Kabupaten Karo ini. Pasalnya, Agus Suprianto (47), penjaga sekolah di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., memimpin upacara kenaikan pangkat bagi personel Polri…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo menggelar upacara laporan kenaikan pangkat Perwira dan Bintara di lapangan apel Mapolres Tanah…
Sepindonesia.com | KARO – Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto SH SIK M AP, bersama Kabagbinopsnal Distlantas…
Sepindonesia.com | KARO – Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 yang dilakukan oleh Polres Tanah Karo berlangsung aman dan…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat malam pergantian tahun baru 2024 – 2025, Polres…