Kepala Dusun Kampung Selamat: Tidak Ada Anak – Anak Bermain Judi di Warung Kami
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Dusun Kampung Selamat R.Hutagalung sebut tidak ada Anak – Anak bermain judi di warungnya, yang…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS) mengungkap hutang Pajak Air Bawah Tanah (ABT) milyaran rupiah dari PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu, pajak ABT belum terbayarkan sejak tahun 2021 hingga 2024. Piutang Pajak ABT Pemerintah kabupaten langkat mencapai Milyaran rupiah. Kepada wartawan, Ketua LIN-HAMAS A. Elafsin Kamis (8/1/2025), mengungkapkan, pajak piutang Pemerintah Kabupaten Langkat atas pemakaian ABT yang digunakan PT. Pertamina Ep. Region Sumatera Field Pangkalan Susu mencapai Milyaran.
Menurut Elafsin, piutang Pemerintah Kabupaten Langkat, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten langkat tunggakan pajak ABT PT. Pertamina Ep. Region Sumatera Field Pangkalan Susu masih belum terbayarkan.
“Perusahaan Milik Negara PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu masih menunggak hutang pajak ABT kepada Pemerintah Kabupaten Langkat,” katanya.
Baca Juga :
Berdasarkan data piutang ABT yang diungkapkan LIN-HAMAS, kemudian wartawan berusaha mencari kebenaran informasi tunggakan PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu di pangkalan Susu kabupaten Langkat.
Dia juga mengungkapkan adanya peraturan baru yang dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Permen ESDM ini adalah merupakan pengganti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tentang Pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
“Pengganti Permen ESDM nomor 20 Tahun 2017 ini kan baru dirubah pada tahun 2024, kenapa perusahaan BUMN PT. Pertamina juga tidak membayarkan hutang pajaknya dari tahun 2021,” tambahnya nya dengan kesal.
Terpisah, ditemui di kantornya, pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu Wahyu Jumat (10/1/2025), humas yang juga mengaku sebagai wartawan salah satu media di Riau itu, mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan pajak ABT yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Langkat.
“Bapak sudah tanyakan belum, ke Pemerintah kabupaten, tanyakan dulu ke bapenda di kabupaten, karena datangnya ujuk-ujuk saya tidak punya data,” akunya.
Wahyu, yang juga wartawan itu, kemudian mencari kebenaran informasi utang pajak ABT PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu melalui telpon miliknya, yang kemudian diungkapkan ternyata menanyakan kepada pejabat di Badan Pendapatan Daerah kabupaten langkat.
Dari pembicaraan di Telepon itu, di sampaikan, masih ada Regulasi yang dibutuhkan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Dia juga menyampaikan, jika regulasi dari Pemprovsu sudah ada PT. Pertamina pasti akan membayarkan.
“Bukan hanya Pertamina disini saja yang belum bayar, seluruh Pertamina se Indonesia Raya juga belum bayar, ini terkait dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pedoman penetapan Nilai Perolehan Air Tanah,” ungkapnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Langkat Mulyani, dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Defin Rabu (15/1/2025) di ruangannya kerjanya, membenarkan adanya pajak dari PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu yang belum terbayarkan.
“Benar PT. Pertamina Ep Region Sumatera Field Pangkalan Susu dan PT. Pertamina Ep. Field Rantau masih belum membayar pajak Air Bawah Tanah dari tahun 2021 hingga saat ini,” sebutnya.
Ketika itu dia menyampaikan, bahwa masih ada Regulasi yang dibutuhkan dari pemerintah provsu sebagai petunjuk pelaksanaannya, namun pihaknya menyayangkan kenapa pajak dari tahun 2021 ikut tidak dibayarkan.Bahkan dia menunjukan data miliknya tunggakan pajak ABT Pertamina Pangkalan Susu sebanyak Rp 2.072.902614 atau Rp 2M.
“Tunggakan pajak PT. Pertamina Pangkalan Susu menunggak dari tahun 2021, kami meminta Pemprovsu secepatnya membuatkan regulasi terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024, tutupnya.(Tim)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Dusun Kampung Selamat R.Hutagalung sebut tidak ada Anak – Anak bermain judi di warungnya, yang…
Sepindonesia com | KARO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kasus Suap izin tambang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara mantan Gubernur Maluku Utara (Malut)…
Sepindonesia.com|LABUHANBATU – Kepala Polisi Pos (Kapol Pos) Pangkatan Ipda Hermansyah Ginting, SH turin ke lokasi banjir untuk mengarahkan mobil agar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Nurdame Br Situmorang (33) merupakan warga Siantar jalan Parapat Km.4,5 Gang Pengairan Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS) mengungkap hutang Pajak Air Bawah Tanah (ABT) milyaran rupiah dari PT….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya mempersempit ruang gerak tindak kejahatan di wilayah perairan, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud)…