Kasat Narkoba Polres Batu Bara Buka Puasa dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu
Foto Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses.P. Panjaitan,SH berbuka puasa dan berdoa bersama anak Yatim Piatu Sepindonesia.com | BATU…
Sepindonesia.com | TANGERANG — Selaras dengan Pemerintah daerah (Pemda). Kapolres, KBP Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melarang segala kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun kegiatan yang dilarang tersebut adalah Sahur On The Road (SOTR), Tawuran termasuk Perang Sarung antar Remaja, Balapan Liar dan menyalakan petasan.
“Kegiatan konvoi berkedok SOTR untuk ditiadakan. Bila ditemukan petugas patroli akan segera menghimbau untuk membubarkan diri. Kami memastikan polisi akan melakukan patroli kewilayahan untuk mencegah terjadinya tawuran, perang sarung, balap liar maupun masyarakat yang menyalakan petasan,” tegas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Kamis, (27/2/2025).
Baca Juga :
Polsek Mardinding Turun Ke Lapangan, Bersama Warga Bersihkan Losd Terdampak Banjir
PUTR Langkat Tinjau Ulang Kondisi Proyek Pengelolaan Air Limbah Domestik
Zain menyatakan, akan kedepankan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan, namun bila terdapat oknum masyarakat yang masih membandel ada konsekuensi hukum apabila ada sekelompok orang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan aksi tawuran, balap liar, perang sarung termasuk menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang banyak.
“Mari kita sama-sama menjaga kesucian dan kekhusyu’an selama bulan suci ramadhan tahun ini, agar kita semua dapat menjalankan ibadah bulan puasa dengan lancar, aman dan nyaman,” katanya.
Kapolres mensarankan, masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan produktif. Misalnya, dengan memperbanyak kegiatan ibadah, bertadarus dan beri’tikaf di masjid-masjid di lingkungan.
Penegasan Kapolres Metro Tangerang Kota tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Walikota Tangerang, yang menegaskan, dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.
“Surat edaran ini juga telah kami sampaikan kepada pemilik usaha hiburan untuk menonaktifkan usaha sementara selama pelaksanaan bulan suci ramadhan. Termasuk mengimbau tentang pengaturan jam buka rumah makan,” kata Maryono.
Wakil Wali Kota menegaskan, kegiatan. SOTR, Tawuran, Balap Liar hingga menyalakan petasan yang dilarang di kota Tangerang lantaran terdapat alasan membahayakan keselamatan orang lain. Terlebih membuat kondusifitas wilayah menjadi terganggu.
“Pemkot libatkan seluruh stakeholder terkait, baik tingkat kecamatan, kelurahan termasuk, kami akan koordinasi kepada Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran di Wilayah,” tandasnya. (Supriyadi).
Foto Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny F. Sompie bersama peserta diskusi di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2025). Sepindonesia.com |…
Foto Bupati dan Wakil Bupati Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius…
Foti Bupati dan Wakil Bupati Karo Serah Terima Memori Akhir Masa Jabatan Sepindonesia.com | KARO – Serah terima memori akhir…
Foto personil Polres Labuhanbatu yang melaksanakan patroli Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polres…
Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahlan Teruna Ritonga SH membacakan amanat Bupati Labuhanbatu dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG MKM Sepindonesia.com |…
Foto Inspektorat Sumatera Utara yang melaksanakan Entry meeting dengan Pemkab Labuhanbatu Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut),…
Sepindonesia.com | MEDAN – Sejak pertama dilantik pada 20 Februari 2025, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution baru…