Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Galian C Pasir Tidak Memiliki Izin, Akan Terancam Sanksi Pidana

Screenshot_2025-04-28-07-23-56-34_7352322957d4404136654ef4adb64504

Foto : Sekjen DPP LSM Tawon Ramses Sihombing saat melakukan investigasi di lokasi tambang pasir.

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Usaha galian C sedang beroperasi di sungai bilah, nampak menggunakan mesin pompa pengisap untuk menambang pasir dari dalam sungai lalu dibuang ke darat. Lokasi penambangan tersebut terletak di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas Aek Nabara menuju Negeri Lama.

Bersama tim Kolaborasi melakukan investigasi dan konfirmasi kelapangan, pada hari sabtu 26 April 2025. Di sungai bilah terdapat 2 (dua) mesin pompa memakai pelampung berbentuk sampan di tempat berbeda sedang digunakan untuk menyedot pasir dari dalam sungai dan dibuang melalui pipa ke tempat penampungan yang sudah disiapkan di daerah aliran sungai.

Baca Juga :

Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Lima Puluh

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sabu, Satu Orang Diamankan

Salah satu pekerja bernama Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, ” Usaha ini milik Romadon pak, barusan dia keluar dari sini, kalau tentang perizinan usaha ini dia yang tau. Kemudian kalau hasil 1 pompa dapat menaikkan 100 m3 pasir per hari dari dalam sungai di naikkan ke darat seperti ini, jawabnya.

Pantauan awak media usaha galian C di sungai bilah tersebut menggunakan 2 unit mesin pompa pengisap pasir. Ribuan kubik pasir menimbun tinggi dari hasil penambangan di sepanjang pinggir jalan lintas sampai jalan ke daerah aliran sungai lokasi penambangan pasir. Selain mesin pompa, juga menggunakan 2 alat excavator untuk bongkar muat pasir ke truk – truk pengangkut.

Ramses Sihombing Sekjen DPP LSM TAWON Taat mengatakan dalam wawancaranya, “regulasi untuk galian C jenis pasir atau galian golongan C diatur dalam beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Daerah. Begitu juga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan mengoperasikan 2 (dua) mesin diesel dan alat excavator 2 unit.

Diduga selain menggunakan BBM bersubsidi, pemilik usaha galian C tersebut tidak dapat memampangkan papan transparansi izin usaha pertambangan atau SIPB dari dinas terkait pemerintah. Padahal bila tidak sesuai regulasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Usaha galian C penambangan pasir itu di duga tidak memiliki Izin dokumen lengkap, kita akan melaporkan kepada pihak terkait tentang keberadaan galian C penambangan pasir di sungai bilah. Kami minta kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui OPD dinas terkait untuk mencek hasil produksi yang akan menghasilkan pendapatan asli daerah dari retribusi perda Kabupaten Labuhanbatu, tegas Ramse Sihombing. (Tim)

pt sep gambar

Kodam I/BB Dukung Pendidikan Berkualitas Dengan Program Makan Bergizi

Foto : Personil  Sepindinesia.com | MEDAN –  Kodam I/Bukit Barisan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan makan sehat…

Read More...

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Blue Light 

Foto : Personil Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light. Sepindonesia.com | BATU  BARA – Pada hari Minggu, 27…

Read More...

Samsuri, S.Pd.I, M.A dideklarasikan sebagai Calon Presiden RI

Foto : Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Samsuri, S.Pd.I, M.A Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Samsuri,…

Read More...

Sat Res Narkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu

Pria Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu  DGP (23), warga Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Dan Barang Bukti (Foto:…

Read More...

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Strong Point 

Foto : Personil Sat Samapta Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan apel pagi yang dipimpin oleh Kanit Pam Obvit Samapta, IPDA…

Read More...

Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Dukung Program Ketahanan Pangan 

Foto : Aiptu Elijon H. Manurung menggerakkan warga untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan melakukan pengolahan lahan pekarangan yang kosong untuk…

Read More...

Bawa Sabu  101 Gram,  Kiting Warga Lingga Tiga Diciduk Polisi

Foto : Tersangka berinisial RR alias Kiting (27) dan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu 101,67 Gram  Sepindonesia.com |…

Read More...

Kodam I/BB Dan Dinas Pangan Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan

Foto : Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) bersama dinas ketahanan pangan, tanaman pangan dan hortikultura Provinsi Sumatera Utara…

Read More...

Galian C Pasir Tidak Memiliki Izin, Akan Terancam Sanksi Pidana

Foto : Sekjen DPP LSM Tawon Ramses Sihombing saat melakukan investigasi di lokasi tambang pasir. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Usaha…

Read More...