Sidang Gugatan Jurtini Siregar Digelar Di PN Rantauprapat
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya,SH melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki – laki di Jalinsum Damuli Pekan Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, Sumatera Utara Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Keduanya diduga telah melakukan tindak
pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat milik korban Mangatur Tua Sipahutar warga Lingkungan XII Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH.MH, Minggu (14/2/2021) menyampaikan bahwa pelaku Curas inisial DMT alias Dodi (33) warga jalinsum Sidua-dua Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanabatu Utara (Labura) dan SMT (31) warga Jalinsum Sidua-dua Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.
Kedua nya berhasil diamanakan di areal perkebunan desa Membang muda kec Kualuh hulu kab.labura yang dilakukan oleh para pelaku, kemudian pelapor membuat laporan di Polsek Kualuh Hulu.
Mendapat informasi atas keberadaan kedua pelaku, tiem unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya,SH bergerak cepat dan menangkap para pelaku serta mengamankan barang bukti dan alat yang di pakai oleh para pelaku, jelas Kapolsek Kualuh Hulu.
Dari hasil tindak pidana ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat milik Korban,
1 potong kayu bulat yang dipakai pelaku memukul korban, 1 unit sepeda motor Yamaha RX king milik pelaku yang dipakai saat membawa sepeda motor milik korban, uang Rp. 44.000.
Menurut pengakuan Korban, bahwa atas tindak pidana ini, korban mengalami kerugian Rp.2.500.000.
Kedua pelaku berserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu Untuk proses penyidikan, tegas Kapolsek.(At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra, Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo bersama jajaran Forkopimda Karo secara resmi menggelar Event Internasional Endurance Karo Cup Aqua bike…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se- Kabupaten Karo Tahun Anggaran…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga komunikasi yang harmonis dengan mahasiswa, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.,…
Sepindonesia.com | MEDAN – Seorang atlet Aquabike asal Italia, Lorenzo (58), dievakuasi setelah mengalami kecelakaan saat mengikuti tes endurance di…
Sepindonesia.com | BATAM – Dunia Pendidikan Batam melalui beberapa sekolah swasta hari ini dikunjungi 20 orang Siswi SMP Speer Girls…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis…