IMG_20241017_223308
Screenshot_2024-10-22-16-18-34-71_c0d35d5c8ea536686f7fb1c9f2f8f274
Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

FEB Universitas Labuhanbatu Melaksanakan Workshop Dengan Narasumber Pimpinan Redaksi Sepindonesia.com

PicsArt_02-22-11.41.46

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan  Bisnis (FEB) Universitas Labuhanbatu (ULB) melaksanakan Workshop dengan tema ” Bijak Dalam Menanggapi Media  Sosial  Di Era Digitalisasi” yang dilaksanakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Senin (22/2/2021).

Acara Workshop ini ikuti oleh puluhan mahasiswa  Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Labuhanbatu dengan menghadirkan Pimpinan Redaksi Media Sepindonesia.com Aturen Tarigan,  AMd.

Pada Kegiatan Workshop kali ini Pimpinan Redaksi (Pimred)  Media Online Sepindonesia.com menyampaikan agar mahasiswa dapat mengetahui bagai mana cara  menanggapi media sosial (medsos) dengan bijak dengan mengetahui mana yang dapat dilakukan dan hal apa yang tidak dapat dilakukan agar pengguna media sosial tidak terjerat dengan masalah  – masalah hukum.

Mahasiswa diharapkan kritis dan ikut serta dalam percepatan pembangunan di Indonesia khusunya di Kabupaten Labuhanbatu, dalam penyampaian padangan dan kritik sehat tetapi tidak terjerat dengan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selama ini telah banyak orang yang harus menjalani hukuman penjara akibat minimnya pengetahuan tentang bermedia sosial yang baik.

Pimred Sepindonesia.com ini juga menjelaskan dalam bermedia sosial agar jangan asal memposting konten, tidak perlu secara detail mencantumkan informasi, tetap menjaga etika, selalau waspada dan jangan langsung percaya dengan informasi yang ada, membuat filter terhadap akun – akun yang diikuti.

Pada kegiatan workshop ini, para mahasiswa sangat antusias dan bahkan beberapa peserta workshop menyamapikan pertanyaan seputar media sosial dan juga cara mengetahui berita yang beredar benar atau hoax,  dan bagaimana cara untuk mengetahui berita ini benar atau Hoax.

Untuk menanggapi pertanyaan para mahasiswa Pimred Sepindonesia.com mengatakan bahwa setiap informasi yang ada di Medsos harus diuji kebenarannya dengan melakukan cek end ricek terhadap orang yang terlibat atas informasi yang beredar, atau melakukan konfirmasi terhadap orang – orang yang berkompeten atas informasi yang beredar.

Ketika informasi kita terima jangan langsung ditelan mentah – mentah, dan mengembangkan informasi tersebut menjadi isu, tetapi kita harus terlebih dahulu memahami informasi tersebut sesui dengan fakta yang sedang terjadi, jelasnya.

Pimred Sepindonesia.com juga menyampaikan bahwa banyak pengguna medsos dijerat dengan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28, karena tidak bijak dalam bermedia sosial.

Untuk itu diharapkan kepada Dosen dan mahasiswa jangan menulis opini didinding Facebook tetapi disarankan agar menulis opini di media yang memiliki izin yang lengkap.

Kalau menulis opini di media,  setiap orang yang merasa keberatan dan membuat laporan polisi, maka penegak hukum tidak langsung menggunakan UU ITE untuk menjerat penulis opini apabila media yang menayangkan opini tersebut legal, maka kebanyakan penegak hukum akan mengarahkan ke UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Maka dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pada pasal 1, pasal 5,  pasal 11, dan pasal 15 yang menyebutkan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan terhadap fakta yang yang merugikan nama baiknya.

Sehingga bagi yang keberatan terhadap berita, opini maupun artikel yang ditulis dapat mengirimkan surat sanggahan atau pun menggunakan hak jawab yang akan dipublikasikan kembali oleh media tersebut, jelasnya.

Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan menerima informasi dan sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang hak azasi manusia pasal 19 yang berbunyi “setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas – batas wilayah”.

Walau pun kita memiliki kebebasan berpendapat, kita jaga harus mengikuti norma hukum yang berlaku seperti menghindari ujaran kebencian, berita fitnah, berita yang mengandung sara, informasi yang mencemarkan nama baik organisasi, kelompok atau pun pribadi, penghinaan,  pengancaman dan berita hoax, jelas Aturen Tarigan.

Acara ini dihadiri oleh puluhan mahasiswa FEB ULB,  Dekan FEB ULB Pristiyono,SE.MSi, para Dosen FEB ULB, Direktur PT.Media SEP Indonesia Rizal Efendi, SH, CEO PT.Media Sep Indonesi Eko Pranata, SH.MKn, Komisaris PT.Media Sep Indonesia Edi Suprapato, Wartawan Sepindonesia.com Joko Syahputra, Ketua BEM FEB ULB dan anggota BEM.(Red)

pt sep gambar

Sidang Gugatan Jurtini Siregar Digelar Di PN  Rantauprapat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar bertempat di ruangan Cakra,  Rabu (13/11/2024). Jurtini Siregar…

Read More...

Dihadiri 30 Mancanegara, Event Aquabike World Championship 2024 Resmi Digelar

Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo bersama jajaran Forkopimda Karo secara resmi menggelar Event Internasional Endurance Karo Cup Aqua bike…

Read More...

Bupati Karo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 Tahun

Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa se- Kabupaten Karo Tahun Anggaran…

Read More...

Ini Pesan Kapolres Labuhanbatu Kepada.Mahasiswa Jelang Pilkada 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga komunikasi yang harmonis dengan mahasiswa, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K.,…

Read More...

Konsolidasi Akbar Pasangan Calon 02 MARI Di Desa Pematang Seleng

Sepindonesia.com |  LABUHANBATU – Masyarakat ramai berduyun – duyun menuju ke Rumah H. Saimin di  Desa Pematang Saling Kecamatan Bilah…

Read More...

Pangdam Pantau Langsung Evakuasi Atlit Aquabike Yang Mengalami Insiden di Danau Toba

Sepindonesia.com | MEDAN – Seorang atlet Aquabike asal Italia, Lorenzo (58), dievakuasi setelah mengalami kecelakaan saat mengikuti tes endurance di…

Read More...

KPU Batu Bara Adakan Giat FGD Persiapan Debat Publik Ke-2 Cabup dan Cawabup

Sepindonesia.com | BATU BARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Debat…

Read More...

Sekolah SMP Teramia Batam Terima Kunjungan Siswi SMP Dari Korea

Sepindonesia.com | BATAM – Dunia Pendidikan Batam melalui beberapa sekolah swasta hari ini dikunjungi 20 orang Siswi SMP Speer Girls…

Read More...

Pengedar Sabu Di Jl.Sirongo Ringo Diringkus Personil Polres Labuhanbatu 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis…

Read More...