Ada Apa Dengan KPU Labuhanbatu ? MK Keluarkan Surat Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021

PicsArt_05-22-03.11.45

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada sidang kedua Majelis Konstitusi (MK) atas gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Nomor 03  H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT – Faizal Amri Siregar,ST dalam agenda mendengarkan jawaban termohon , keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi dan daring pada Jumat (21/5/2021).

Pada persidangan kali ini Majelis Hakim menyampaikan bahwa ada ketetapan yang telah dikeluarkan MK melalui rapat yang dilakukan oleh 7 hakim MK dan mengeluarkan Surat Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 sebagai berikut:

“ Memerintahkan kepada semua Instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administratif maupun tidakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Putusan KPU Labuhanbatu Nomor 64/PL dst KPU Kabupaten/ IV /2021 Tentang Penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58 /PHP. BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 bertanggal 27 April 2021 sampai adanya Putusan Mahkamah (MK) terhadap permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap “ sebut Hakim Ketua Panel Enny Nurbaningsih.

Baca Juga :

Judi Togel Semakin Marak Di Wilayah Hukum Polsek Bilah Hilir, Ada Keterlibatan Oknum Aparat

Enny Nurbaningsih juga  menyampaikan bahwa putusan itu merupakan hasil keputusan 7 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 7 Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adam masing-masing sebagai anggota Pada Hari Jum’at Tanggal 21 Mei 2021 dan diucapkan dalam Sidang Panel MK terbuka untuk Umum Pada Hari Jum’at Tanggal 21 Mei 2021.

Kepada Pemohon atau Kuasa Hukumnya, Termohon atau Kuasa Hukumnya, Pihak Terkait atau Kuasa Hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Hakim ketua Panen MK ini kembali mengingatkan dengan tegas “ Jadi sekali lagi kami sampaikan untuk tidak melakukan tindakan apapun. Tolonglah bersabar karena putusan ini adalah bagian dari putusan yang persidangannya melalui proses yang cukup cepat “ tegas Enny Nurbaningsih.

“ Jadi saya mohon juga kepada KPU RI, ada Pak Hasyim Ashari untuk disampaikan juga kepada jajaran dibawahnya dan tidak melakukan tindakan apapun sebelum ada putusan MK “ sebut Hakim Enny Urbaningsih.

Baca juga :

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Sudah Saatnya Dilakukan Pengangkatan Status Honorer Pendamping Desa Jadi PPPK

Hakim Panel MK  Saldi Isra, menambahkan “ Jadi dengan adanya Penetapan tersebut, diingatkan kepada KPU, apapun Putusan MK nantinya, Anda harus membuat Keputusan baru. Jadi yang putusan ini tidak bisa digunakan. Dimulai lagi proses dari, apapun nanti, kalau misalnya ditetapkan atau apa, itu akan mulai dari ketetapan baru untuk Calon terpilih atau bagaimana, lalu anda ke DPRD lagi, baru proses, begitu ya , jadi Mahkamah menganggap bahwa proses sekarang baru sampai Rekap Hasil “ tegas Hakim Panel Saldi Isra.

Dari penyampaian hakim panel MK secara daring Ketua KPU RI menyampaikan
“ Siap Yang Mulia, Kami akan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat PSU dan kemudian sekarang ada Perkara di MK. Kemudian kami juga menyiapkan surat kepada Mendagri untuk menyampaikan bahwa ada Penetapan-Penetapan MK tentang menunda semua kegiatan atau tahapan sehubungan dengan adanya sengketa di MK menunggu sampai ada keputusan yang Inkracht. Demikian Yang Mulia “ jawab Hasyim Ashari.

Dengan adanya Keputusan MK Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 bahwa semua tahapan yang dilakukan oleh KPU Labuhanbatu harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi, dan KPU harus membuat putusan baru sesui keputusan MK, sedangkan penetapan yang dilakukan oleh KPU atas Sidang pleno KPU atas Penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati pemenang Pemilukada 2020 pasangan ERA Nomor urut 02 dr H Erik Adtrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar MM batal begitu juga dengan Sidang Istimewa yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu atas pembacaan penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu terpilih pada Pemilukada tahun 2020 juga batal dengan sendirinya.

Baca Juga :

Gugatan Pasangan ASRI No.03 Diregistrasi Oleh MK, KPU Dan DPRD Labuhanbatu Pertaruhkan Integritas

Sidang MK ke 2 ini dipimpin oleh  Hakim Konstitusi   Enny Nurbaningsih selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra dan Daniel Yusmic P Foekh masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.

Di tempat yang berbeda dari pelaksanaan persidangan ke 2 MK ini, Masyarakat Labuhanbatu mulai menyampaikan tanggapan bahkan ada yang menuding kalau KPUD Labuhanbatu dianggap dipengaruhi oleh sesuatu sehingga terlalu terburu – buru untuk melakukan penetapan tanpa menghiraukan adanya gugatan ataupun sengketa hukum yang dilakukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dari Nomor Urut 03.

Ada apa dengan KPU Labuhanbatu ??? (At/Red)

pt sep gambar

Kapolsek Maesa AKP Ferry F. Padama SH. melaksanakan kegiatan Deklarasi Damai

Sepindonesia.com  | BITUNG – Pada hari Sabtu pukul 14.00 WITA Kapolsek Maesa AKP Ferry F. Padama SH. dan juga di…

Read More...

Pengedar Sabu Di Rantau Utara Ditangkap Personil Polres Labuhanbatu 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rantau Utara….

Read More...

Menyongsong Pemilihan Gubernur Sumut, PW DMI Sumut Ajak BKM Jadi Penyejuk Ditengah Masyarakat

Sepindonesia.com  | MEDAN – Jelang pelaksanaan pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Sumut…

Read More...

Perpaduan Unik Musik Etnik Batak-Melayu di Penutupan PON XXI Aceh-Sumut

Sepindonesia.com  | DELI SERDANG – Musik etnik Batak dan Melayu akan mengguncang panggung penutupan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera…

Read More...

Kemeriahan Closing Ceremony PON XXI Aceh-Sumut 2024

Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 secara resmi berakhir dalam suasana yang penuh kemegahan…

Read More...

Dua Tahun Judi tembak ikan Milik Jonle Situmorang Tidak Tersentuh Hukum

Sepindonesia.com | SERGAI – Maraknya perjudian yang beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai  (Sergai) tepatnya di kp Keling Desa Sei Rejo…

Read More...

DPW Al-Ittihadiyah Sumut Minta Masyarakat Teladani Rasulullah SAW

Sepindonesia.com | TEBINGTINGGI – Rasulullah SAW semasa hidupnya banyak menghadapi tantangan. Tapi Rasul mampu menyelesaikan tantangan dan permasalahan itu dengan…

Read More...

Dikibuskan Warga, Yuda Diringkus Polres Labuhanbatu 

Sepindonesia.com |  LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Pada Sabtu, 14 September 2024, dari Satres Narkoba…

Read More...

Barang Bukti Narkotika dan Perjudian Dimusnahkan Di  Kejari Karo

Sepindonesia.com| KARO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di lapangan Kejari…

Read More...