Polres Tangerang Selatan Gagalkan Narkoba Siap Edar
Foto, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang beserta barang bukti narkoba Sepindonesia.com | TANGGERANG – Satuan Reserse Narkoba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Oknum Polisi Personil Polres Labuhanbatu AIPDA Guntur Siringo – Ringo dijatuhi hukuman 1.5 Tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat karena terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan terhadap seorang guru sekolah Erna Br Sinabang.
Putusan ini di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Jumat (26/11/2021) yang dihadiri oleh Kuasa Hukum terdakwa dan juga keluarga.
Terdakwa Aipda Guntur Siringoringo sebelumnya telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 3 tahun dan dengan pertimbangan dari hakim menjatuhkan Ponis 1 tahun 6 Bulan atau setengah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Aipda Guntur Siringo – Ringo dilaporkan oleh Erna Br Sinabang karena merasa tertipu atas perbuatan oknum Polisi ini dengan kerugian Rp.150.000.000.
Baca Juga :
Sahabat Polisi Indonesia Berikan Piagam Penghargaan Kepada AKP Parikhesit
Surat Ganti Rugi Tanpa Tandatangan Ahli Waris Dianggap Sah Oleh Hakim PN Rantauprapat
AKBP Karosekali Mengalami Luka Akibat Diserang Massa PP di Depan DPR RI
Pada perkara penipuan ini terdakwa Aipda Guntur Siringo – Ringo dibela oleh tim Pengacara yang di ketuai oleh M.Yusuf Siregar,SH.MH.
Sebelumnya Aipda Guntur Siringo – Ringo juga mengajukan gugatan praperadilan dengan menggugat Polres Labuhanbatu atas penetapan status tersangka terhadap Aipda Guntur Siringo – Ringo melalui tim pengacara yang diketuai oleh M.Yusuf dan gugatan pun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Hasil pantauan awak media ini, pada saat Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat selesai membacakan Ponis terhadap Aipda Guntur dan menutup persidangan, istri oknum Polisi ini menangis dan berteriak histeris dan mengatakan ” untuk apa semua bukti – bukti ini,.pak Kapolri tolong kami, suami saya anggota Polri diperlakukan seperti ini” sebutnya sambil menangis.
Kepada puluhan wartawan Kuasa Hukum AIPDA Guntur Siringo – Ringo M.Yusuf, SH.MH menyampaikan sebagai warga negara Indonesia kita harus menghargai putusan dari hakim walau pun keputusan ini kita anggap mengandung disenting opini.
Kami akan melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan bahkan sampai ke tingkat Kasasi, jelas M.Yusuf,SH.MH. (At/Red).
Foto, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang beserta barang bukti narkoba Sepindonesia.com | TANGGERANG – Satuan Reserse Narkoba…
Foto, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, penggugat, tergugat beserta Kuasa Hukum penggugat dan tergugat dalam pemeriksaan lapangan Sepindonesia.com | LABUHANBATU…
Foto, tersangka inisial BAT alias Joker (18) diduga pengedar Narkotika jenis sabu – sabu Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Peredaran narkoba di…
Foto, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, mengajak berbagi takjil Sepindonesia.com | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto,…
Foto, SPBU Di Langkat Tempat Terjadinya Diduga Penyimpangan Solar Subsidi 3,6 TON Sepindonesia.com | LANGKAT – Keseriusan Direktur Reserse Kriminal…
Foto Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K., didampingi oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen. Pol. Djaty Wiyoto abadhy S.I.K.,serta para…
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh kepala daerah kabupaten/…
Foto, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Merek Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati…
Foto Kapos Pol Pangkatan Ipda Hermansyah memadamkan sisa api yang masih berkobar Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Hanya tinggal puing puing belaka,…