Pengedar Sabu Di Rantau Utara Ditangkap Personil Polres Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rantau Utara….
Sepindonesia.com | LABURA – Oknum Kepala Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Labura diduga korupsi Pengelolaan APBDes Tahun 2021 senilai Rp.561.077.598 sudah digelar atau dinyatakan diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Sumatera Utara dengan terdakwa Warsito Senin (24/05/2021) yang dihadiri Penuntut Umum Septian Tarigan,SH dan saksi.
Terdakwa Oknum Kades Halimbe Warsito didampingi Penasehat Hukum mengikuti sidang melalui Video Conference (Vidcon) dari Ruang sidang Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Baca Juga :
Dit Resnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw
Persidangan dinyatakan di buka untuk khalayak umum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mian Munthe,SH.MH, dengan membacakan amar putusan sebagai berikut:
Terdakwa Warsito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menghukum terdakwa selama 5 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan.
Baca Juga :
70 Orang Perangkat Desa Sidorukun, ASN dan Guru Honor Melaksanakan Vasinasi Covid 19
Menghukum Terdakwa Membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 561.077.598,00 (Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, menyatakan sikap pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Sidang pembacaan putusan selesai pukul 17.20 WIB, dengan berjalan lancar, aman dan kondusif, Prokes Covid 19.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kumaedi ,SH ditemui wartawan melalui Via Selular selasa 25/05/2021 tentang Oknum kades tersebut mengatakan bahwa Kejaksaan akan tetap berkomitmen dan tidak ada waktu untuk bermain-main dengan perilaku Kepala Desa yang menyalahgunakan Anggaran Dana Desa.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami, karena kami tidak akan main-main dengan kepala desa yang menyimpang dalam mengelola anggaran desa maupun anggaran BUMDes,dan tetap menerima Masukan dari Masyarakat serta Informasi pemberitaan insan pers ” tutup Kumaedi, SH.(Sopyan Ritonga/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rantau Utara….
Sepindonesia.com | MEDAN – Jelang pelaksanaan pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Sumut…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Musik etnik Batak dan Melayu akan mengguncang panggung penutupan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 secara resmi berakhir dalam suasana yang penuh kemegahan…
Sepindonesia.com | SERGAI – Maraknya perjudian yang beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya di kp Keling Desa Sei Rejo…
Sepindonesia.com | TEBINGTINGGI – Rasulullah SAW semasa hidupnya banyak menghadapi tantangan. Tapi Rasul mampu menyelesaikan tantangan dan permasalahan itu dengan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Pada Sabtu, 14 September 2024, dari Satres Narkoba…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kejuaraan cabang olahraga (cabor) Aquatik (renang) gaya bebas 50 m putra PON XXI berakhir sudah….