Bawaslu Asahan Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sepindonesia.com, Asahan | Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan Arif…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Seorang Ayah Di kabupaten Labuhanbatu Selatan yang tega Cabuli anak tirinya berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, pelaku tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan kekerasan seksual dalam lingkup Rumah tangga di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, Rabu (19/01/2021)
“Tersangka berinisial ISS (28) merupakan ayah tiri dari Koban MM (13), dalam pengakuannya tersangka ISS (28) sudah menyetubuhi korban kurang lebih 6 (enam) kali.”
Atas perbuatannya tersangka ISS (28) di kenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Jelas Kasat Reskrim.
Dari kronologi Kejadian, pada hari sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib ibu kandung korban DC yang berada saat itu dirumah bersama korban MM dan tersangka ISS mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan Sepeda Motor, sekira pukul 12.30 Wib (dihari yang sama) tersangka ISS pulang seorang diri, ibu kandung Korban menanyakan dimana MM (Korban), tersangka ISS berkata “masih disana dia, mandi di bekoan” tidak lama kemudian tersangka ISS pergi dari rumah dan Korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah lalu ibu korban menanyakan “kenapa kau” Korban MM menjawab “Haid aku mak, Mengkanya aku mandi di bekoaan” ibu korban pun menyuruhnya untuk membersikan diri di kamar mandi, selesai membersikan diri, ibu Korban curiga di karnakan masih ada keluar darah dari kemaluan MM ibu korban bertanya ke MM agar Jujur, MM pun berkata kalau dia telah di setubuhi oleh ayah tirinya ISS dan sebelumnya kejadian ini sudah 5 (lima) kali ayah tirinya melakukannya, di karenakan pendarahan korban tidak juga berhenti maka Ibu korban membawa MM ke RSU Kota pinang.
Dan selanjutnya tersangka ISS diamankan oleh masyarakat dan petugas Kepolisian Polsek Torgamba.
Dari hasil penyelidikan di amankan 1 (satu) potong baju kaos Wanita warna hitam, 1 (satu) Potong Singlet Wanita warna kuning, 1 (satu) celana pendek Wanita warna putih, dan (satu) Potong celana dalam warna pink.(NN/Red)
Sepindonesia.com, Asahan | Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan Arif…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Sejumlah baliho dan spanduk milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Desa Sidorukunmembawa korban Jhon F Ambarita dengan keadaan kampak menancap di kepala saat dilarikan ke…
Sepindonesia.com, Asahan | Staf ahli Pemkab Asahan bidang Ekonomi, keuangan dan pembangunan dr Elfina Tarigan MKT membuka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan…
Sepindonesia.com, Asahan | Dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Koperasi ke-77, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) Bulan Oktober 2024 di Aula…
Sepindonesia.com, Asahan | Universitas Terbuka (UT) Medan melakukan audiensi dengan Pjs Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi di Ruang Kerja…
Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si melakukan kunjungan kerja (Kunker) di berbagai Kecamatan yang ada…