Pengedar Sabu Di Jl.Sirongo Ringo Diringkus Personil Polres Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu amankan Dua Pelaku, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Sita Narkotika Sabu seberat 1062,78 Gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I bukan tanaman jenis, sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa tgl 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial Hamdani Siregar (38) Warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang IRT Ai Ling (43) Warga Jalan Sirandorung Ujung Labuhanbatu.
Baca Juga :
Korban Begal Yang Melawan, Sempat Jadi Tersangka, Akhirnya Dibebaskan
Anggota DPRD Jismer Lumbanbatu: Anggaran Pemkab Nihil Hingga Tahun 2030
Dari informasi awal adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 Gram seharga 45 Juta kemudian ditindak lanjuti dengan under cover buy dan berhasil mengamankan Ai Ling dengan barang bukti (BB) sabu 100 Gram Yang disimpan di kotak Tolak Angin Warna Kuning di Jalan Cut Nyak Dien Rantau Prapat,selanjutnya dengan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jalan Sirandorung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 Bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 Ons.
Dari keterangan Ai Ling selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 hari namun tidak berhasil, kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya Adek sepengambilan Ai Ling berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tahun 2021 dan Adek Kotek berinisial Kocik ditangkap Tahun 2020 saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas, adapun Ai Ling ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – BRI Branch Office (BO) Tebing Tinggi memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November. Charisma…
Pj Bupati Langkat, H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP, Saat Menerima Kunjungan Field Manager PT Pertamina EP Pangkalan Susu,…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Tebing Tinggi menggelar Undian Panen Hadiah Simpedes…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan membesuk delapan korban keributan oknum TNI AD dengan warga masyarakat…
Inspektur Upacara Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., membacakan Sambutan Menteri Sosial Republik Indonesia Di Alun-alun T. Amir Hamzah,…
Sepindonesia.com | MEDAN – 716 orang peserta dari 35 formasi mengikuti ujian CPNS Kabupaten Labuhanbatu yang diselenggarakan di gedung BKN…
Sepindonesia.com, Asahan | Dengan Keberhasilan Satnarkoba Polres Asahan mengamankan empat warga Air Joman Kabupaten Asahan yang nekat membawa 18 kilogram…
Sepindonesia.com | PANCUR BATU – Untuk menumbuhkan kesadaran para warga binaan pemasyarakatan, KONI bersama Lapas Kelas IIA Pancur Batu lakukan…