Bawaslu Asahan Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sepindonesia.com, Asahan | Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan Arif…
Sepundonesia.com | SERGAI – Tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai langsung merespon cepat laporan masyarakat tentang adanya permainan judi jenis KIM di Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Atas laporan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku dan berikut barang bukti berupa rekapan dan uang tunai hasil permainan penjualan jenis judi KIM tersebut.
Baca Juga :
Satreskrim Polres Sergai Amankan Penulis Judi Togel
Kecelakaan Beruntun Terjadi Di Jalinsum Medan – Tebing Tinggi
Cekcok Masalah Ekonomi Dengan Istrinya, Udin Mengakhiri Hidupnya
Informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan inisial LS (35) warga Dusun II Desa Sukadamai kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Baca Juga :
Cekcok Masalah Ekonomi Dengan Istrinya, Udin Mengakhiri Hidupnya
Kecelakaan Beruntun Terjadi Di Jalinsum Medan – Tebing Tinggi
Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pelanggan Jenis Judi KIM di teras rumah milik warga, hasil penangkapan pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sergai. Senin (17/1/2022) sekira pukul 20.35WIB.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra, Rabu(19/1) membenarkan penangkapan Jurtul tulis jenis Judi KIM di Sei Bamban.
Menurutnya, kata Made Yoga. Hal ini berkat adanya laporan maupun informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis KIM di wilayah tersebut yang cukup meresahkan masyarakat sekitar.
Atas laporan tersebut, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Sihombing langsung merespon cepat laporan dari masyarakat tersebut tentang adanya permainan judi jenis KIM. Setiba dilokasi terlihat seorang pria yang sedang menunggu pelanggan di teras rumah warga langsung diamankan berikut barang bukti.
Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa buku tapsir mimpi dan Handphone merk Samsung berisikan tebakan adalah miliknya.
” Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.”pungkas Kasat Reskrim.
Foto: Pelaku Jurtul Kim Diamankan bersama barang bukti.(Harianto/Red)
Sepindonesia.com, Asahan | Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan Arif…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Sejumlah baliho dan spanduk milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Desa Sidorukunmembawa korban Jhon F Ambarita dengan keadaan kampak menancap di kepala saat dilarikan ke…
Sepindonesia.com, Asahan | Staf ahli Pemkab Asahan bidang Ekonomi, keuangan dan pembangunan dr Elfina Tarigan MKT membuka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan…
Sepindonesia.com, Asahan | Dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Koperasi ke-77, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) Bulan Oktober 2024 di Aula…
Sepindonesia.com, Asahan | Universitas Terbuka (UT) Medan melakukan audiensi dengan Pjs Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi di Ruang Kerja…
Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si melakukan kunjungan kerja (Kunker) di berbagai Kecamatan yang ada…