Polres Labuhanbatu Melaksanakan Syukuran Natal dan Tahun Baru 2025
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu Gelar Acara Cooling System Open House, Syukuran dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Adanya muncul penggarapan tanah di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara seluas lebih Kurang 87 Ha menuai berbagai penjelasan dari masyarakat yang benar – benar mengetahui sejarah kepemilikan Lahan tersebut.
Awak media ini mencoba menemui beberapa masyarakat Desa Sei Tampang, Sabtu (2/10/2021) yang benar – benar mengetahui sejarah pemilikan lahan dan yang pernah terlibat langsung sebagai pekerja dilahan seluas 87 Ha tersebut, yang sekarang ini digarap oleh beberapa orang yang mengatasnamakan kelompok tani.
Warga Dusun Bangun Sari Desa Sei Tampang Saeran (55) menyampaikan bahwa dirinya pernah berkerja dilahan seluas kurang lebih 87 Ha pada tahun 1993.
Sepengetahuannya bahwa pemilik lahan pada saat itu adalah Krisnan (Dr Marimuthu Balakrisnan -Red) dan pada saat masuk kerja lahan tersebut telah ada tanaman Kelapa Sawit dan diketahuinya yang menanam adalah Krisnan melalu para mandor yang bekerja pada saat itu, jelas Saeran.
Manatan pekerja Kebun Milik Balakrisnan ini juga menambahkan bahwa setelah dirinya bekerja selama satu tahun dia dipindahkan kerja dari bagian perawatan tanaman menjadi tukang panen Kelapa Sawit dan bekerja sebagai pemanen sampai tahun 2019, jelas Saeran.
Ponimun (56) warga Dusun Wonosari Desa Sei Tampang juga pernah bekerja di lahan milik Balakrisnan yang sekarang ini digarap oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Kelompok Tani menyampaikan bekerja dilahan tersebut mulai tahun 1992 sampai tahun 1994.
Selama saya bekerja di lahan Kebut Kelapa Sawit yang berada di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang tersebut adalah milik pak Krisnan (Balakrisnan – Red).
Pada saat itu saya bekerja sebagai pengawas penanaman Kelapa Sawit dan satu orang anak saya lahir di pondok lahan milik pak Krisnan tersebut, jelasnya.
Selama saya bekerja di Lahan pak Krisnan tersebut mulai dari tahun 1992 sampai tahun 1994 tidak pernah ada masalah dilahan tersebut, jelasnya.
Ponimun juga mengaku kepada awak.media ini kalau selama dirinya bekerja di Kebun Sawit tersebut sering ketemu dengan pak Krisnan “saya sering ketemu dengan pak Krisnan selama saya bekerja di perkebunan tersebut, sekali tiga bulan Pak Krisnan biasanya datang dari Medan ke Kebun” jelasnya.
Begitu juga degan pengakuan Kastuki (59) yang menyebutkan dirinya lahir di Desa Sei Tampang dan jarak rumahnya ke Kebun Bun Leo dan belakangan ini saya ketahui telah diganti rugi oleh Pak Muhammad lebih Kurang 2 Km.
Kastuki menyebutkan bahwa dia pertama kali bekerja di lahan Bun Leo sebagai tukang Imas ( babat rumput-Red) setelah itu lahan Bun Leo di ganti rugi oleh pak Krisnan (Balakrisnan- Red) dan setelah itu saya sempat pindah kerja ke Perkebunan Bilah.
Selama saya bekerja di perkebunan Bilah kembali abang saya kembali menawari saya untuk kembali bekerja di lahan pak Krisnan dsn saya menerima tawaran tersebut dan saya kembali bekerja di bagian perawatan tanaman dan saya di tarik menjadi pemanen Kelapa Sawit.
“Saya bekerja sebagai pemanen mulai dari masa pak Krisnan sampai pengawas dan pengelolaan nya pak R.Sinulingga” jelas Kastuki.
Kastuki juga menambahkan pada saat pengawas dan pengelolanya pak R.Sinulingga semua jalan diperbaiki dan pondok juga di bolo (Perbaiki-Red) selanjutnya pada tahun 2018 pengurusannya di teruskan oleh pak Misman, jelasnya.
“saya bekerja dilahan pak Krisnan mulai tahun 1992 sampai tahun 2019, sepengetahuan saya lahan tersebut milik pak Krisnan, selama saya bekerja tidak pernah ada.orang yang mengaku memiliki lahan di sana” jelas Kastuki.
Informasi yang didapatkan dari Pemerintahan Desa Sei Tampang bahwa tanah seluas lebih kurang 87 Ha yang sebelumnya milik Marimuthu Balakrisnan atau sering disebut Krisnan dan belakangan ini di ganti rugi oleh Muhammad setiap tahun membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebelumnya lahan ini tidak pernah ada masalah, tetapi belakangan ini ada sekelompok orang yang mengatasnamakan Kelompok Tani dan LSM yang melakukan penggarapan terhadap tanah tersebut.
Pada Minggu (3/10/2021) melalui telepon selulernya awak media ini menghubungi Muhammad dan menyampaikan bahwa benar ada mengganti rugi tanah perkebunan Kelapa Sawit di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Menurut Muhammad bahwa dari dahulu sepengetahuannya lahan ini tidak pernah bermasalah karena dirinya juga sebelumnya bergabung dengan M.Balakrisnan.
Permasalahan lahan ini diharap oleh sekelompok orang yang pertama mengaku sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan belakangan ini mengaku lagi sebagai kelompok tani.
“kami selalu berupaya melakukan komunikasi dengan cara kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan ini tetapi sekelompok orang tersebut berkeras dan tetap melakukan penggarapan dan pernah menyampaikan kepada kita kalau mereka melakukan penggarapan karena memiliki surat Gubernur” jelasnya.
” kita juga merasa heran kog belakangan ini tiba – tiba muncul sekelompok orang dan langsung menggarap dan menguasai lahan kita, kita pada saat itu telah melaporkan ke Polsek Bilah Hilir tetapi tidak ada tindakan selanjutnya kita buat laporan di Polres Labuhanbatu, dan beberapa orang dari pihak kita maupun dari pihak penggarap di periksa dan diambil keterangan tetapi sampai saat ini tidak ada kepastian hukum, penggarapan semakin meraja Lela” jelas Muhammad.
Muhammad juga menambahkan kalau kewajiban ke Negara seperti PBB selalu dibayarkan, jelasnya.
Muhammad juga menjelaskan bahwa pertama lahan seluas lebih kurang 87 Ha ini adalah milik Ny Nursiah Wijaya dan Sudrajat, dan pada tahun 1992 terjadi perpindahan hak atas tanah tersebut kepada Marimuthu Balakrisnan dan Damarai Selwas dan tahun 2021 saya (Muhammad) mengganti rugi tanah ini, jelas Muhammad.
Muhammad juga menambahkan kalau masyarakat sering menyebut lahan tersebut adalah lahan Bun Leo, karena Bun Leo yang mengelola lahan tersebut semasa pak Sudrajat dan sampai terjadi peralihan hak kepada pak Balakrisnan.
Setelah Bun Leo dilanjutkan pengelolaanya oleh R.Sinulingga dan dari R.Sinulingga pengelolaannya di lanjutkan oleh Misman, jelasnya.
Kita berharap agar pihak penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah kita buat di Polres Labuhabatu, karena di hadapan hukum kita semua sama, dan tidak ada yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia ini karena Negara kita adalah Negara Hukum.(Red)
Sepindonesia.com | BITUNG – Terkait mobil tangki yang diamankan pada hari Sabtu 4 Januari 2025 , ada salah satu mobil…
Sepindonesia.com| TEBINGTINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRI Branch Office (BO) Tebing Tinggi mendukung sekaligus ikut mensukseskan jalan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Diduga Rara Asagaf melakukan ffitnah terhadap Chandra Mohan dengan memuat Foto Chandra Mohandi salah satu media…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menyerahkan sebanyak 21 anak di bawah umur yang…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang pimpin upacara Hari Amal Bakti ke- 79 yang berlangsung di…