Bawaslu Asahan Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
Sepindonesia.com, Asahan | Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan Arif…
Sepindonesia.com | BATAM – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH., berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Curat (Residivis Pecah Kaca) dengan inisial RP (39 Tahun)., Senin (17/1/2022)
Berawal Pada hari Jumat (14/01/2022) Sekira Pukul 13.30 Wib saat Korban inisial FP sampai di Marina City setelah sampai Korban memarkirkan mobil di tepi jalan dan Korban menuju kebun miliknya dan pada waktu 15.00 Wib korban pulang dan melihat mobil miliknya telah di rusak dengan kondisi kaca mobil pada bagian kiri depan dipecahkan oleh orang yang tidak dikenal dan barang-barang berharga yang ada di mobil saat itu berupa 1 unit Laptop, 1 unit Handphone, 1 Buah Hardisk Eksternal dan 1 buah Earphone miliknya telah hilang.
Baca Juga :
Polri Watch : Wacana Polri Dibawah Kementerian Perlu Kajian Mendalam
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 20.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Barelang.
Menerima Laporan Korban Kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Pecah Kaca). Kemudian Pada hari Senin (17/01/2022) sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Kavling Kamboja, dan Sekira pukul 18.32 Wib Pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH mengatakan Pelaku merupakan Residivis dan telah melakukan tindak pidana Pecah Kaca beberapa tempat yakni di Marina City, di Parkiran Top 100 Ruko Niaga, Batam Centre, di Simpang Kavling Baru, di Jalan Raya Teuku Umar, Pelita, di Tepi Jalan PT. KTU, Tanjung Uncang dan di Tepi Jalan Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana 7 Tahun Penjara, Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Sepindonesia.com, Asahan | Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan Arif…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Sejumlah baliho dan spanduk milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Desa Sidorukunmembawa korban Jhon F Ambarita dengan keadaan kampak menancap di kepala saat dilarikan ke…
Sepindonesia.com, Asahan | Staf ahli Pemkab Asahan bidang Ekonomi, keuangan dan pembangunan dr Elfina Tarigan MKT membuka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan…
Sepindonesia.com, Asahan | Dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Koperasi ke-77, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) Bulan Oktober 2024 di Aula…
Sepindonesia.com, Asahan | Universitas Terbuka (UT) Medan melakukan audiensi dengan Pjs Bupati Asahan Drs Basarin Yunus Tanjung MSi di Ruang Kerja…
Sepindonesia.com, Asahan | Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia…
Sepindonesia.com, Asahan | Pjs Bupati Asahan Drs. Basarin Yunus Tanjung, M. Si melakukan kunjungan kerja (Kunker) di berbagai Kecamatan yang ada…