Diduga Proyek Peningkatan Ruas Jalan Sei Mentaram Rp 3.6 Miliar Di kerjakan Tidak Sesuai Dengan RAB
Sepindonesia.com | BATU BARA – Dinas pekerjaan umum dan tata ruang tahun anggaran 2024, telah melakukan tender peningkatan ruas jalan…
Sepindonesia.com | HUMBAHAS – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan (7/3/2022) untuk melaksanakan Sistem Pelayanan Online Akta Kematian Desa (Simpelokemdes).
Menindaklanjuti instruksi Bupati, Dinas Dukcapil laksanakan Simpelokemdes dengan mengintegrasikan 153 Desa dan 1 Kelurahan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Simpelokemdes ini dilaksanakan melalui kerjasama Pemerintah Desa untuk melaporkan kematian setiap bulan secara kolektif untuk penerbitan Akta Kematian.
Dengan sistem ini masyarakat akan lebih mudah, lebih cepat, efisien dalam kepengurusan dokumen akta kematian ini. Sistem ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2022 di Nusa Dua Bali Tanggal 08 s/d 10 Pebruari Tahun 2022 yang salah satunya penambahan Indikator, penilaian terkait atas penerapan Buku Pokok Pemakaman/ Pelaporan Kematian dari Desa dengan target minimal 10 Desa per Kabupaten/Kota.
Baca Juga :
Himlab Raya Jakarta dan Bupati Labuhanbatu Komitmen Membangun Daerah
Kapolres Serdang Bedagai Pimpin Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19
Istri Oknum Kepling Yang Punya Mobil Ikut Terima BST Di Rantauprapat
Akta Kematian dapat diproses secara online, dimana kelengkapan berkas persyaratan akan dikirim Pemerintah Desa melalui WhatsApp/e-mail untuk mendapatkan Verifikasi dan Validasi oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, selanjutnya akan di lakukan Entry data dan di TTE (Tanda Tangan Elektronik), kelengkapan berkas akan di Scan secara Digital sebagai arsip.
Dokumen Akta Kematian akan dikirim melalui WhatsApp/e-mail dalam bentuk file PDF untuk dicetak di Kantor Desa kemudian untuk diserahkan kepada pemohon dengan pelayanan terintegrasi (3 in 1) antara lain : Akta Kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el (perubahan status perkawinan).
Melalui Simpelokemdes ini sudah diterbitkan sebanyak 83 akta. Diharapkan dengan adanya Simpelokemdes ini, sistem data adminduk (administrasi kependudukan) di Kabupaten Humbang Hasundutan akan lebih berkualitas. (Red)
Sepindonesia.com | MEDAN – Perdananya usai resmi dilantik sebagai Presiden Indonesia periode 2024-2029 Prabowo Subianto menekankan pemberantasan korupsi dilakukan hingga…
Sepindonesia.com | MEDAN – Tinggal menghitung hari lagi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menjadi tuan rumah perhelatan Aquabike World Championship…
Sepindonesia.com | MEDAN – Ketua Umum Lembaga Peternakan dan Pemerhati Peternakan Indonesia (Ketum- LP3I), Rependi Hutabalian, M.TH, menekankan pada semua…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial SPS alias Jack (49) di…
Sepindonesia.com | KARO – Kampanye dialog tatap muka calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi Sumut Edy-Hasan tahun 2024 berlangsung…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolsek Bilah Hulu AKP. R.Sinulingga beserta jajarannya memberikan kesempatan kepada masyarakat, terkhusus kepada jama’ah Sholat Jum’at…
Sepindonesia.com LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dengan cepat menindaklanjuti laporan pencurian sepeda motor di Kelurahan Aek…