Sepindonesia.com | KARO – Masyarakat pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Relokasi Tahap 3 Siosar, Selasa (15/11/2022) mulai pukul 10.00 WIB, menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Karo dan kantor Bupati Karo.
Bergerak dengan berjalan kaki dari titik kumpul halaman parkir Makam Pahlawan Jalan Veteran Kabanjahe, massa menuju kantor DPRD Karo dan selanjutnya menuju kantor Bupati Karo dikawal ketat oleh petugas kepolisian dari Polres Tanah Karo dibantu Satpol PP Pemkab Karo.
Baca Juga :
Putusan PN Stabat Dibatalkan MA Ditingkat Kasasi, Al Amin Dikembalikan Ke Penjara
Karena Dihalangi Hendak Bunuh Diri, Anak Tiri Bakar Ibu Tirinya
Awal tibanya didepan Kantor DPRD Karo, massa menyampaikan orasinya terkait Lahan Usaha Tani (LUT) seluas 480 hektar yang diperuntukkan kepada korban erupsi Gunung Sinabung relokasi tahap 3 Siosar yang terdiri dari, 3 desa dan 1 dusun, sampai saat ini belum juga ada kejelasannya.
Kedatangan Aliansi Masyarakat Relokasi Tahap 3 disambut oleh Ketua DPRD Karo Iriani serta didampingi Wakil Ketua DPRD Karo Davit Kristian Sitepu, anggota DPRD Karo Imanuel Sembiring, Sekwan DPRD Karo Ruhtina Beru Sembiring, Kabag Umum Sura Tarigan.
Menanggapi atas aspirasi yang disampaikan, Iriani meminta untuk seluruh massa agar tidak ada yang anarkis dalam menyampaikan aspirasinya dan siap mendampingi masyarakat ke Kantor Bupati Karo dalam melaksanakan diskusi bersama mencari solusi terbaik untuk masyarakat pengungsi relokasi tahap 3.
Usai dari gedung dewan dengan tetap berjalan kaki, setibanya didepan kantor Bupati Karo sekira pukul 11.00 WIB, massa melanjutkan orasinya dengan poin :
Bupati Karo tidak menepati janji yaitu untuk menyelesaikan lahan relokasi pada bulan 6 Tahun 2021 lalu dan seluruh rangkaian permasalahan semestinya selesai pada Bulan Oktober Tahun 2022,
- Kepada Bupati Karo agar memberi jawaban terhadap hal ini, apabila tidak tuntas kami akan mengembalikan seluruh lahan dan rumah tersebut dan kami akan menginap di kantor Bupati Karo,
- Bahwa lahan relokasi tahap 3 telah dibagikan namun masih ada yang mengganggu kami saat ingin menguasai lahan tersebut,
- Meminta klarfikasi dari BPBD Jusfri Nadeak perihal pernyataan lepas tanggung jawabnya dari sengketa yang terjadi antara masyarakat pengungsi dengan masyarakat sekitar dari Desa Pertibi Lama.
- Kami meminta Bupati Karo agar melakukan mutasi terhadap BPBD Jusfri Nadeak.
- Apabila Bupati Karo tidak dapat melakukan tugas dan tanggung jawabnya, kami minta agar Bupati Karo mundur.
Beberapa tuntutan lainnya yang tampak pada tulisan spanduk maupun selebaran karton antara lain :
- Tuntaskan semua masalah Relokasi Tahap III di Siosar.
- Pengungsi Sinabung tetap terulang, pengungsi Sinabung juga bagian dari masyarakat Indonesia,
- SBY dan Jokowi peduli pengungsi peduli dan iba ke pengungsi Sinabung, tapi tidak untuk Bupati kami yang dulu dan yang sekarang #Relokasi Tahap 3#,
- BPBD Karo mandul, Cabutt,
- Bupati mbue ngoceh tapi solusi ras janji la tepati (arti red, Bupati banyak ngomong tapi solusi dan janji tidak pernah ditepati),
- Pemkab Karo kangkangi Keppres 21 Tahun 2015 Tentang Satgas Percepatan Relokasi Korban Sinabung.
Bupati Karo Cory Sebayang didampingi oleh Ketua DPRD Karo, Kajari Karo Tri Sutrisno SH MH dan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, menemui massa dan meminta agar kepada seluruh masyarakat tidak ada yang melakukan tindakan anarkis.
“Kami meminta kepada perwakilan masyarakat agar berdiskusi dengan kami, dan kami juga akan mengusahakan yang terbaik kepada masyarakat kami”, ujar Bupati.
“Kami akan melakukan konsolidasi dengan instansi terkait dan akan kami agendakan hari ini kami menuju lahan relokasi”, sambung Ketua DPRD Karo.
Adapun solusi yang ditawarkan Pemkab Karo kepada masyarakat pengungsi adalah, untuk keamanan LUT akan dijaga oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri untuk 5 (lima) bulan ke depan. Untuk sewa lahan dan sewa rumah sudah ditampung dan akan dicairkan secepatnya.
Kesimpulan akhir dari negoisasi disepakati, Pemkab Karo akan mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah tersebut sudah merupakan hak pengungsi dan dicantumkan bahwa dilahan tersebut tidak ada sengketa. Pemkab Karo akan membayarkan dana sewa lahan dan sewa rumah untuk selama satu tahun penuh.
Bupati Karo juga menyerahterimakan Surat Hak Garap kepada masyarakat pengungsi, yang diterima oleh Ketua DPRD Karo. Dengan telah diserahterimakan surat tersebut maka aksi unjuk rasa selesai dan masa meninggalkan Kantor Bupati Karo menuju Desa masing-masing sekira pukul 20.00 WIB. Selama kegiatan situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Aksi unjuk rasa damai dipimpin oleh Alpian Bangun SH, Henriko Sembiring ST, Jefri Sangapta Singarimbun, Paskah Ginting, Andi Syahputra Ginting, Venus Sitepu, Jamil Singarimbun, Permadani Sembiring perwaklian dari Desa Mardinding, Johanes Sembiring, Riani Beru Tarigan perwakilan dari Desa Sukanalu, Sumiantio Pandia, Suedi Milala perwakilan dari Desa Sigarang-garang dan Pertibi Milala, Efri Ginting perwakilan dari Dusun Lau Kawar. (TIM/Red)