Ibu Janda, Kaum Dhuafa Merana Karena Oknum Kepala Desa
Foto, saat ibu janda yang merupakan kaum dhuafa ibu Samikem mengangkat barangnya pindah ke dari rumah miliknya ke rumah kontrakan….
Sepindonesia.com | BATAM – Berdasarkan rujukan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 735 Tahun 2021 tanggal 22 April 2021 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/914/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri Tahun Anggaran 2021. Polda Kepri membuka penerimaan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Polri. Rabu (2/6/2021).
″Pendaftaran dilaksanakan oleh pelamar secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen dimulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan 21 Juni 2021″. Ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Baca Juga :
Polsek Gunung Kijang Gelar Razia Cipta Kondisi Dan Himbauan Prokes
″Alokasi formasi penerimaan untuk Polda Kepri sebanyak 6 kualifikasi Pendidikan dengan 9 orang yang dibutuhkan antara lain Tenaga Kesehatan meliputi Dokter Gigi (cumlaude) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang, Dokter Gigi (umum) S1 Kedokteran Gigi sebanyak 1 orang dan Teknisi Elektromedis (umum) D-III Elektromedik sebanyak 1 orang, dan untuk Tenaga Teknis meliputi Pengelola Data (umum) D-III Teknik Informatika /D-III Komputer sebanyak 3 orang , Pengelola Data (disabilitas) D-III Teknik Informatika/D-III Komputer sebanyak 1 orang dan Teknisi Nautika (umum) D-III Nautika sebanyak 2 orang ″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Persyaratan umum sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS/Anggota TNI/Polri.
6. Tidak menjadi pengurus, anggota/simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Foto, saat ibu janda yang merupakan kaum dhuafa ibu Samikem mengangkat barangnya pindah ke dari rumah miliknya ke rumah kontrakan….
Foto Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita, dan Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan Sepindonesia.com | JAKARTA…
Foto, Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers Sepindonesia.com | JAKARTA – “Pada intensifikasi pengawasan (inwas) pangan jelang Ramadan dan…
Foto terdakwa Hasto Kristiyanto pada persidangan pembacaan eksepsi Sepindonesia.com| JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi…
Foto, Kepala Desa Kampung Dalam Masngut,S.Sos Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Desa (Kades) Kampung Dalam Masngut,S.Sos bohongi Wartawan saat hendak…
Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, memberi perintah kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan, Direktur…
Foto, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 TA 2025 secara serentak….
Fito, Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Toba 2025 Sepindonesia.com |…