Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Kabupaten Karo Telah Diserahkan ke KPUD Sumut
Sepindonesia.com| MEDAN – Hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati Karo tahun 2024 tiba dengan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU –
Tambang galian C sirtu beroperasi, produksi lebih kurang ratusan mobil per hari, berlokasi di Dusun janji, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Galian C tersebut diduga melakukan penambangan tidak bertanggung jawab melalui reklamasi dan dapat merusak lingkungan hidup dan mencemari permukaan aliran sungai.
Pantauan wartawan di lokasi mobil dump truk keluar masuk mengangkut material sirtu (pasir, batu) dari Lokasi pertambangan galian C tersebut, sepertinya tidak ada hambatan dari dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi di lapangan pengelola galian C yang beroperasi, produksi tersebut adalah inisial JM warga Labuhanbatu.
Baca Juga :
Humas Polres Labuhanbatu Bungkam, Tersangka Korupsi Melenggang
Saat di konfirmasi wartawan JM mengatakan bahwa, “izin usahakan galian C yang dikelola nya masih hidup atas nama Zulkifli Simamora, nanti bulan 9 tahun 2023 baru mati, jawab nya Senin (1/5/2023).
Tempatnya di pinggir jalan cor beton, terpampang plang izin perusahaan pertambangan galian C atas nama “zulkifli simamora, nomor izin: 540/729/DIS PM PPTSP/5/XI.b/IV/2019 di dusun janji Desa janji kecamatan bilah barat kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera Utara.
Dipertanyakan wartawan tentang izin yang terpampang di jalan masuk galian C tersebut, dinas ESDM WILAYAH IV Provinsi sumatera Utara melalui julkifli parangin angin Senin (1/5/23) menjelaskan via telepon bahwa, “pada tanggal 27 April 2023 lalu izin atas nama tersebut sudah mati, ucap KTU Cabdis ESDM wilayah IV provinsi sumatera Utara.
Tambahnya, apabila pertambangan Galian C yang tidak miliki izin, jelas melanggar Undang Undang 3 tahun 2020 perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar jelas nya.
Tempat terpisah selasa (2/5/2023) tepatnya didepan toko sparepart jalan bilah Rantauprapat, labuhanbatu inisial AK sebagai pengusaha pemilik lokasi izin galian C atas nama Zulkifli Simamora menjelaskan “bahwa saya tidak pernah mengalihkan izin galian C saya kepada orang lain, kalau izin itu di gunakan tanpa seijin saya dan Tampa sepengetahuan saya, kecuali kalau orang lain numpang lewat jalan, saya tidak melarang, ucap nya.
Kasat reskrim Polres Labuhan batu AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi via WhatsApp membalasnya, “terimakasih informasi akan kami tindak lanjuti, balasnya.(tim)
Sepindonesia.com| MEDAN – Hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wakil Bupati Karo tahun 2024 tiba dengan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto memulai tugas pertamanya sebagai Panglima Kodam I/Bukit Barisan dengan memimpin…
Seipndonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Rio Firdianto, beserta ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah I/BB, Ny. dr….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada pelaksanaan natal persekutuan Hamba – Hamba Tuhan yang dilaksanakan di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI)…
Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Terima Dana Siap Pakai (DSP) Dari Pj. Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni (Dok. Kominfo Langkat)…
Kepala BNNK Langkat AKBP.S.BANGKO, lSH MBA Saat Donor Darah, Didampingi Dari Unit Instansi Jajaran Lain (Foto : sepindonesia.com/Samuelson) Sepindonesia.com |…
Sepundonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo memastikan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat resah dengan maraknya peredaran barang terlarang jenis Sabu – sabu di Dusun Bomban Bidang A…