Bupati Labuhanbatu Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024
Foto, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban …
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasus dugaan penggelapan asuransi jiwa oleh ACC Finance Rantauprapat terhadap nasabahnya atas nama almarhum John Rinal Siagian yang dilaporkan oleh ahli waris Nurlela br. Siregar di Polres Labuhanbatu berlanjut.
Saat ini, Penyelidikan Polres Labuhanbatu memanggil saksi Aswandi Siagian dan Deni Pardosi, yang mana klaim asuransi satu unit mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx tak kunjung dicairkan.
Penasehat hukum Beriman Panjaitan, SH, MH selaku penasehat hukum pelapor Nurlela menyebutkan, pemeriksaan saksi pelapor ini bertujuan untuk kepentingan penyelidikan.
Sebagaimana telah dilaporkan melaluI laporan dengan nomor STTLP/B/878/Yan 2.5/ VII / 2023/ SPKT RES – LBH Pada Hari Senin, 17 Juli 2023. ”Pemeriksaan saksi pelapor ini dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan laporan pelapor dan bisa memberikan keterangan dugaan penggelapan yang dilakukan ACC Finance Cabang Rantauprapat,”katanya.
Baca Juga :
Polsek Kualuh Hulu Ringkus 2 Orang Pelaku Curas
Ipda Regina Andrilla Setiawan, Polwan Polda Kepri Yang Di Wisuda Presiden Erdogan Di Turki
Hasil pantauan suararakyat.online, Penyidik Resum Polres Labuhanbatu memanggil 2 Saksi Aswandi Siagian dan Deni Pardosi mulai pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan keterangan saksi tersebut berlangsung hingga 16.00 WIB.
Pada pemberitaan sebelumnya, Nurlela sebagai istri dan ahli waris almarhum John Rinal Siagian telah melaporkan meninggalnya sang suami pada tanggal 08 Juli 2022 selaku nasabah ACC Finance cabang Rantauprapat beralamat di JL SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 20 Juli 2022. Namun, pihak ACC Finance meminta Nurlela agar segera membayar angsuran untuk bulan juli dan agustus, agar lebih mudah proses pengajuan klaim asuransi jiwa.
Oleh karena itu, ia melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan melayangkan Somasi sebanyak dua kali agar pihak leasing mau memberikan jawaban atas klaim asuransi satu unit mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx yang telah terdaftar dalam Asuransi jiwa sesuai dengan ringkasan informasi tentang jaminan fidusia yang di buat oleh pihak leasing yang tertera dalam point 10 Bagian II yang isinya “Apabila terjadi resiko yang dijamin konsumen harus melapor ke kantor cabang Leasing dalam kurun waktu 5×24 Jam sejak waktu kejadian kecelakaan Diri atau maksimal kurang dari 90 Hari dari waktu kejadian akibat bukan kecelakaan ( Meninggal Dunia ), ucap Nurlela. (Bembeng / Red)
Foto, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban …
Foto, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) bersama Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang…
Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SP.OG M.Kes, didampingi Wakil Bupati Karo Komando Tarigan SP, memimpin…
Foto, Asisten I Setdakab Labuhanbatu Drs Sarimpunan Ritonga, M.Pd, saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan MTQ dan FSQ di ruang data…
Foto, lapangan lokasi wisata Gunfaling Berastagi Sepindonesia.com | KARO – Pungli berkedok parkir di objek wisata Gundaling Berastagi potret buram…
Foto, Personil Polres Bintan melakukan penyelidikan tambang pasir di Kabupaten Bintan Sepindonesia.com | BINTAN – Polres Bintan kembali lakukan pengecekan…
Foto, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H yang didampingi Kasar Reskrim memaparkan hasil penyidikan tindak pidana Korupsi….
Foto, Kapolsek Garoga AKP Haposan Sitinjak bersama personil Polsek bersama anak didik Taman Kanak – Kanak Negeri Garoga. Sepindonesi.com |…
Foto, Bupati dan Wakil Bupati Karo menyambut kunjungan kerja Anggota DPR RI Komisi III, Dr Hinca IP Pandjaitan XIII SH…