Kodam I/BB Berikan Makan Sehat Bergizi Kepada 250 Siswa SD
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka mendukung kesehatan anak-anak, Kodam I/BB melaksanakan kegiatan sosial makan sehat bergizi di dua sekolah…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Manager PT. Pangkatan Indonesia – Pangkatan Estate Rinto menyampaikan kepada tim investigasi Sepindonesia.com bahwa PT. Pangkatan Indonesia yang terletak di Desa Sidorukun, Desa Pondok Batu, Desa Kampung Padang, Desa Tebing Tinggi Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara semuanya memiliki satu surat Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini disampaikan Manager PT. Pangkatan Indonesia di Kantor Pangkatan Estate Desa Perkebuanan Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat (4 /6/2021) yang lalu.
Baca Juga :
Manager PT. Pangkatan Indonesia menegaskan kepada wartawan bahwa areal Kebun PT. Pangkatan Indonesia merupakan satu hamparan sehingga memiliki satu surat HGU, jelas Rinto.
Dari penjelasan Manager PT.Pangkatan Indonesia Rinto bahwa jalan umum dan sungai yang membelah areal perkebunan PT.Pangkatan Indonesia masuk ke HGU PT. Pangkatan Indonesia.
Ditempat terpisah Sekretaris Organisasi Sahabat Polisi Labuhanbatu Raya pada Rabu (9/6/2021) menyampaikan tanggapan atas pernyataan Manager PT. Pangkatan Indonesia bahwa surat HGU PT. Pangkatan Indonesia yang menyebutkan hanya satu HGU.
Baca Juga :
PT. Pangkatan Indonesia Tanami Kelapa Sawit Di Jalan Umum Dan Pasang Portal
Hal ini perlu di perjelas apakah aliran Sungai Kundur dan jalan umum Negeri Lama, Jalan Umum Dusun Suka Mulia, Jalan Umum Baypass Desa Sidorukun, Jalan Sidokukuh, jalan Dusun 7 Timbang Air, Jalan NTB dan jalan Dusun Sidodadi Desa Kampung Padang juga dimasukkan ke HGU PT. Pangkatan Indonesia.
Kalau kita kutip dari pernyataan Manager PT. Pangkatan Indonesian yang menyatakan bahwa menyampaikan surat HGU PT. Pangkatan Indonesia hanya satu surat berarti sungai dan jalan umum masuk kedalam HGU PT. Pangkatan Indonesia, sebutnya.
Baca Juga :
Masyarakat Dusun VII Timbang Air Desa Sidorukun Mengeluh, PT. Pangkatan Indonesia Portal Jalan
Notaris PPAT Labuhanbatu Eko Pranata,SH.MH saat di konfirmasi wartawa Rabu (9/6/2021) menyampaikan bahwa setiap Sertifikat Hak Milik bagi masyarakat perorangan atau Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan yang berbadan hukum harus mengeluarkan jalan umum, pasilitas umum dan areal sungai dari Sertifikat ataupun HGU yang di mohonkan.
Kalau ada sertifikat atau HGU yang tidak mengeluarkan jalan umum atau sungai menurut saya ada kesalahan sewaktu pengukuran dan saya yakin pihak Badan Pertanahan Nasional yang melakukan pengukuran pasti akan mengeluarkan jalan umum dan sungai, sebut Eko.(JS/BD/Red)
Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka mendukung kesehatan anak-anak, Kodam I/BB melaksanakan kegiatan sosial makan sehat bergizi di dua sekolah…
Sepindonesia.com | SAMOSIR – Dalam upaya melestarikan keindahan dan ekosistem danau toba, prajurit Kodim 0210/TU bersama masyarakat setempat, melaksanakan kegiatan…
Sepindonesia.com | BALIGE – 13 Januari 2025 di Awal Tahun 2025, Praktek Mafia Tanah masih marak beredar di Kabupaten Toba….
Sepindonesia.com | JAKARTA – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Salemba, Jakarta Pusat, berinisial H terharu karena…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di…
Sepindonesia.com | KARO – Kepolisian Resor Tanah Karo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung di Ruang…
Sepindonesia.com | JAKARTA– Gala Premiere film horor terbaru, Pengantin Setan, sukses digelar pada Jumat malam di XXI Epicentrum, Jakarta. Acara…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani,…