Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Awasi Distribusi LPG Bersubsidi 3 Kg
Sepindonesia.com | JAKARTA – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengawasi distribusi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait adanya kasus wanita oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan Sumatera Utara ditangkap petugas Satnarkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan narkotika jenis sabu dan tersangka juga diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapat sorotan tajam dari Lembaga Sosial Jurnalis dan para profesi yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI), Sabtu (14/5/2022) siang.
Menurut Sekretaris JMI, T Sofy Anwar SH, saat dimintai tanggapannya terkait persoalan adanya oknum kepling wanita ditangkap karena terlibat peredaran kasus sabu mengatakan bahwa Walikota Medan Bobby Nasution perlu melakukan kaji ulang terhadap seluruh kepala lingkungan (Kepling) dengan melakukan tes urine ataupun tes kewiraan sehingga kedepannya tidak ada lagi kepala lingkungan di Kota Medan yang nyabu maupun jual sabu.
“Setahu saya gaji Kepling Rp. 3.000.000 perbulan, namun anehnya kenapa bisa Kepling jadi penjual sabu barang haram, apakah oknum kepling tersebut hidupnya glamor”, tanya sofy menjawab pertanyaan wartawan.
Baca Juga :
Polsek Bengkong Ungkap Pelaku Curat
Alasan tersangka menjual sabu karena membantu orang tua yang sedang sakit bukanlah menjadi alasan dirinya bisa bebas dari jeratan hukum dan dapat membantu dalam mengatasi persoalan ekonominya. Melainkan tindakan tersangka dapat merusak mental para generasi penerus bangsa, ucap Sofy.
Apalagi tersangka diduga telah mengedarkan 25 Gram Sabu setiap bulan yang dilakukan dalam kurun waktu 6 Bulan terakhir.
Sofy yang juga selaku Pengurus di Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri Watch) juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polrestabes Medan, dalam mengungkap kasus peredaran narkoba dan menyambut baik sanksi yang diberikan berupa pemecatan terhadap oknum kepling tersebut yang diberikan pemko medan terhadap bawahannya untuk memberi efek jera bagi kepling-kepling lainnya agar tidak melakukan hal serupa, karena dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujarnya
(Nuh Nasution/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengawasi distribusi…
Sepindonesia.com | TANGERANG – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat Kecamatan Cisauk untuk tahun anggaran 2026…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, maka pemerintah harus mampu menggali sumber…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah…
Sepindonesia.com | MEDAN – Berita yang telah viral atas kasus yang menimpa oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan,EES yang saat ini…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Devid melaporkan EF ke Polres Metro Depok pada tanggal 18 Oktober 2024, dengan total kerugian senilai…
Sepindonesia.com | TANGERANG – Terulang kembali di kabinet Presiden Prabowo Subianto, yaitu orang kepercayaannya yang diangkat untuk membantu menjalankan tugas…
Sepindonesia.com | BATAM – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pimpin upacara serah terima jabatan Kapolda Kepulauan Riau…