Kios Pedagang Pakaian Bekas di lalap Sijago Merah
Sepindonesia.com | KARO – Sijago merah sikat bersih sebanyak 14 kios pedagang di Pajak Singa Kabanjahe, melihat kobaran api yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Rantauprapat.
Dalam pengungkapan kali ini, empat pelaku yang diduga terlibat tindak pidana narkotika ini turut ditangkap oleh polisi. Keempat pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari perantara, penjual hingga bandar.
Informasi yang diterima dari pihak kepolisian, masing-masing pelaku inisial EAM alias Erwin, Warga Labuhanbatu, ASH alias Agus (31) Warga Labuhanbatu Utara (Labura), NSN alias Uli (46) Warga Labura, diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu.
Sedangkan MD alias Amri (36) Warga Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), diduga sebagai bandar sabu.
Baca Juga :
Pengusaha Perkebunan Kelapa sawit Di Desa Sei Siarti Diduga Berpotensi Rugikan Negara
Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pelanggaran BBM Subsidi
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu,SH.SIK.MH.MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Kamis (25/05/2023) menerangkan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara.
“Tepat pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa serta membawa seluruh barang bukti dari masing-masing pelaku sesuai peran,” terang Roberto melalui pesan WhatsApp.
Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat 98,92 gram bruto, dua unit sepeda motor, satu lembar buble wrap hitam, satu plastik asoy hitam, satu dompet dan tiga handphone.
Sementara dari pelaku MD yang diduga sebagai bandar (pemilik narkoba) disita satu dompet, satu handphone dan uang senilai Rp 1.220.000.
“Terhadap keempat orang pelaku inisial bernama EAM Alias Erwin, ASH Alias Agus, NSN Alias Ulik dan MD Alias Amri dipersangkakan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Martin/Red)
Sepindonesia.com | KARO – Sijago merah sikat bersih sebanyak 14 kios pedagang di Pajak Singa Kabanjahe, melihat kobaran api yang…
Sepindonesia.com | KARO – Kebakaran hebat melanda kawasan Pajak Singa, tepatnya di kios dan lapak pedagang kain bekas (monja) di…
Sepindonesia.com, Asahan | Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis MM mengikuti pengajian akbar gabungan Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Kecamatan…
Sepindonesia.com | MEDAN –Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan memimpin langsung sidang parade penerimaan Bintara PK TNI AD Gelombang II…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kepala Staf Kodam I/Bukit Barisan (Kasdam I/BB), Brigjen TNI Refrizal menghadiri acara Launching Gugus Tugas Polri…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan Launching Gugus Tugas Polri dalam mendukung ketahanan pangan…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Negara Indonesia, BRI Branch Office…