Sidang Agenda Mediasi Gugatan Jurtini Siregar Gagal
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar (Rabu, 18/12/2024). Jurtini Siregar Gugat secara perdata di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. pada Selasa (4/4/2023) menyampaikan bahwa pengungkapan tidak pidanan ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi Masyarakat tersebut personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, berhasil mengamankan inisial FLY (35) warga Jl. Jendral Sudirman Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.45 gram netto, 1 buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 buah pipet besar warna putih berbentuk sekop, Uang tunai senilai Rp 250.000, 1 Unit timbangan elektrik warna hitam,1 buah pipet besar warna Hitam berbentuk sekop, 1 buah sendok warna merah, 102 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah gunting, 9 (sembilan) buah plastik klip sedang kosong, 1 buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan 1 buah karton coklat, jelas AKP Roberto P Sianturi,S.H.
Baca Juga :
Sekelompok Mahasiswa Sebut Labuhanbatu Darurat Narkoba Menuai Kontroversi
Selama 3 Bulan, Polres Labuhanbatu Jajaran Amankan 93 Pelaku TP.Narkotika
Kemudian lanjut Kasat Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku FLY dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial H yang beralamat di Padang Gala Gala Kabupaten Asahan.
Pada saat dilakukan pengejaran orang bernama panggilan H tersebut tidak ada di tempat.
Selanjutnya team membawa pelaku FLY dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku inisial FLY dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,.tutup Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu (At/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar (Rabu, 18/12/2024). Jurtini Siregar Gugat secara perdata di…
Sepindonesia.com, Asahan | Miris nasib guru Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bukan penerima Sertifikasi belum menerima Dana Tambahan Hasil (Tamsil)…
Seindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo turut serta dalam upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 yang digelar di Lapangan…
Sepindonesia.com | TANGERANG – Camat Kemiri Hendarto, S. STP, M.Si sangat piawai dalam kinerja, diruang khususnya Camat Kemiri menyambut hangat…
Sepindonesia.com | TANGERANG – Pengukuhan Forum Wartawan dan LSM Wilayah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, terlaksana dengan lancar juga dihadiri oleh…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Perum BULOG memperoleh capaian tertinggi dalam hal keterbukaan Informasi Publik. Pada malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik…
Sepindonesia.com | KLATEN – Polres Klaten telah mengamankan 5 pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang viral di media sosial…