Sepindonesia.com | SERGAI – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai berhasil ringkus DPO tahanan lari kasus Narkoba yang melarikan diri dari RTP Polres Serdang Bedagai pada tahun 2020 di rumah orangtuanya Dusun II Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (30/07/2023), malam
Tahanan tersebut sebelum melarikan diri telah selesai tahap Penyidikan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dan telah tahap II ke JPU.
Baca Juga :
Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polres Labuhanbatu
Polsek Kualuh Hulu Ringkus 2 Orang Pelaku Curas
Tahanan yang berhasil diringkus inisial ES alias Gondrong, (32) Dusun II Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai Berdasarkan LP/271/VII/2020/SU/RES SERGAI tentang Narkoba.
Selanjutnya tahanan tersebut diserahkan oleh KBO Sat Narkoba, IPDA S. P. Manurung beserta penyidik pembantu, Briptu Dimas Prayoga, SH yang diterima oleh JPU/ Kasi BB Kejaksaan Negeri Sergai, Freddy Pasaribu, SH, Senin (31/07/2023), siang.(Red)