Refleksi Akhir Tahun Polres Langkat, Transparansi dan Dedikasi Situasi Aman Dan Kondusif
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Didampingi Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Abdul…
Sepindonesia.com | JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melakukan sosialisasi program dan tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (2/11/2021), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong OPD untuk segera mendaftarkan pekerja honorernya dengan tujuan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan dalam setiap kegiatan atau aktivitas pekerjaan mereka, demi meningkatkan kesejahteraan sosial yang bermartabat dan berkeadilan sosial.
Kegiatan yang dibuka Sekda Provinsi Jambi, H.Sudirman ini dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Cabang Jambi, Supriyatno, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi , Agus dan pihak terkait lainnya.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, menyatakan jaminan sosial merupakan salah satu aspek penting dalam peningkatan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu, negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaran jaminan sosial, salah satunya dengan terbitnya PP No. 82 Tahun 2019 pengganti PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang mengalami kenaikan manfaat,” ungkapnya.
Baca Juga :
Proyek Anggaran APBN PUPR Amburadul Di Modali Oleh Bos Jambi “Waras”
Sah! Biantra Wiyogo Maju Sebagai Calon Ketua Umum HIPMI Jakarta Barat
Ia juga menyatakan Pemerintah Pusat juga mengajak seluruh Pemerintah Daerah untuk turut serta bersama-sama meningkatkan kesejahteraan Non Aparatur Sipil Negara, salah satunya dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2./5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah bahwa tenaga kerja dengan satus Non Aparatur Sipil Negara wajib untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Peraturan Daerah yang terkait dengan Perlindungan dan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jambi sudah tertuang pada Peraturan Gubernur Jambi No. 45 Tahun 2011 dimana dalam pelaksanaannya, pendaftaran Pekerja Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi belum seluruhnya mendapatkan perlindungan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sekda.
Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah untuk melindungi Non ASN dari berangkat bekerja menuju kantor, selama dia beraktivitas di kantor, melakukan perjalanan dinas dan kembali lagi ke rumah melalui jalan sewajarnya, jika mengalami risiko kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat lainnya, menurut Sekda adalah perawatan tanpa batasan biaya/sesuai dengan kebutuhan medis rumah sakit pemerintah kelas 1. Juga santunan sementara tidak mampu bekerja bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan berupa 48xUMK Kota Jambi sebesar Rp136 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak dari SD s/d Perguruan Tinggi, dengan total beasiswa 174 juta
“Selain itu, pada Program Jaminan Kematian ini berfungsi untuk mempertahankan keberlangsungan hidup ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia diluar hubungan kerja. Manfaat ini berupa santunan sekaligus Rp.20 juta, santunan berkala Rp. 12 juta, dan biaya pemakaman Rp.10 juta dengan total santunan Rp.42 juta untuk ahli waris. Serta jika tenaga kerja kontrak Non ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun, maka anak ahli waris berhak mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar 174 juta,” ungkapnya.(Rizal/Red)
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, Menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Didampingi Kabag Ops Polres Langkat, Kompol Abdul…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Kodam I/Bukit Barisan menyelenggarakan kegiatan sosial dalam bentuk program makan sehat bergizi (MSB) di empat…
Sepindonesia.com | MEDAN – Detasemen Intelijen Kodam I/BB kembali berhasil menggagalkan pengiriman 448 butir pil ekstasi di loket pool bus…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial,…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – PT. Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Branch Office (BO) Tebing Tinggi terus menerus malakukan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Masyarakat antusias dalam menyambut program Gerakan Mudik Gratis. Program tersebut merupakan gebrakan dari Penjabat (Pj) Gubernur…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo melaporkan berbagai keberhasilan sepanjang tahun 2024 dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menggelar Press Release Refleksi Akhir Tahun 2024 dan Outlook Tahun 2025 di Gedung Serbaguna…