Manajer Poslab Labuhanbatu Targetkan Poslab Masuk Semi Final di Piala Suratin U-17
Manajer Tim Poslab Labuhanbatu Ahmad Yani ST.MM Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Manajer Skuad Tim kesebelasan Poslab Labuhanbatu Ahmad Yani ST MM…
Sepindonesia.com | BATAM – Sat Resnarkoba menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 2,008 KG yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH bertempat di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang. Rabu (13/10/2021) sekira Pukul 10.00 Wib.
Pengungkapan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal (08/10/2021) Pukul 16.23 WIB di Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong – Kota Batam, dengan 2 Tersangka berinisial HN (48 Tahun) dan WB, (47 Tahun).
Berawal dari saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan yang mencurigakan warga sekitar akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong – Kota Batam kemudian personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang mengatakan Berawal Sdr. A (DPO) memesan Shabu Seberat 2 Kg kepada tersangka WB kemudian tersangka WB memesan Shabu tersebut kepada tersangka HN, setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tsb dari Malaysia dari sdr V (DPO) melalui kurir yaitu sdr F (DPO).
Baca Juga :
Saat Disergap Personil Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Mamang Kejebur Kekubangan
Bea Cukai Batam Kumpulkan PNBP Lebih Dari 5 Miliar dari Lelang Kendaraan Mewah
Terjadi komunikasi lewat hp antara tersangka HN dan sdr. F dan kesepakatan bersama agar Shabu tersebut di letakan dengan cara di campakan ke pinggir pantai si abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung) kemudian sabu tsb diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada sdr. A melalui perantara tersangka WB.
Tersangka HN ingin menjual 2 bungkus diduga narkotika jenis serbuk kristal Shabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau Berlogo Guanyinwang kepada sdr. A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp. 760.000.000,- namun belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah tertangkap oleh Sat Resnarkoba.
“Sdr HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tsb sebesar Rp. 160.000.000,- sedangkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- dari sdr A(DPO) dan upah tersebut belum tersangka WB terima”, Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan Jika barang bukti Narkotika Jenis Shabu tersebut beredar di pasaran BB 2.008 Gram Bisa Menyelamatkan 6.024 s/d 8.032 Jiwa Manusia. Di Asumsikan 1 Gram Itu Dikonsumsi Oleh 3 S/D 4 Orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, Semur Hidup Atau Hukuman Mati, Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.
(Ben Hasibuan/Kaisar Gultom/Red)
Manajer Tim Poslab Labuhanbatu Ahmad Yani ST.MM Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Manajer Skuad Tim kesebelasan Poslab Labuhanbatu Ahmad Yani ST MM…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Tahun 2024 Korps Marinir Angkatan Laut, Polsek Pangkalan Berandan dan para…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Tim Laskar Ika Bina Julukan Poslab Labuhanbatu berhasil memetik tiga poin penuh setelah menaklukkan PSSA Asahan dengan…
Rafii Didampingi Penasehat Hukum Ukurta Toni Sitepu SH. Saat Menyampaikan Pengaduan Di Mapolres Langkat Sepindonesia.com | LANGKAT – Kadis PUTR…
Sepindonesia.com | BELAWAN – Puncak peringatan HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL disambut dengan sumringah dan penuh suka cita oleh…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin langsung oleh IPTU Ropensus Manik,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Natas Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap seorang pria berinisial KR (40), warga Dusun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba, Tim…